Madiun – Javanewsonline.co.id | Seorang pria oknum pegawai RSUD Caruban, Kabupaten Madiun berinisial DT diduga telah melakukan penipuan dengan kedok menawarkan kerjasama ke salah satu warga Desa Wonoasri.
Korban yang berinisial D mengaku bahwa DT mengajak berbisnis dengan dalih melakukan pembelian kendaraan lelang di sebuah perusahaan pembiayaan, dengan cara transaksi di bawah tangan.
Dengan senang hati pada tahun 2019 hingga 2020 pihak D menyetorkan uang hingga 70 juta rupiah lebih. Namun anehnya dalam kwitansi hanya tertulis ‘uang titipan’ yang telah ditanda tangani oleh DT.
Selang waktu lama, bukannya untung pihak D justru merasa buntung, karena kendaraan yang diharapkan tak kunjung datang, dan dana yang telah disetor pun melayang.
Dirinya berusaha menagih janji DT, namun sia-sia, hingga kini uangnya belum kembali.
“Iya mas, sudah sering saya minta, tapi dia (DT) terus menghindar, belakangan malah terkesan menghilang. Dulu malah dia pernah mengancam saya dengan menyebutkan salah satu anggota keluarganya yang bertugas menjadi APH agar saya takut,” keluhnya, Selasa (28/2).
Sedangkan pihak rumah sakit tempat DT bekerja mengaku tidak tahu menahu pekara ini lantaran permasalahan ini di luar kewenangan perusahaan.
Kepala Humas RSUD Caruban Yoyok Andik Setyawan melalui awak media memberikan konfirmasi bahwa masyarakat umum apabila kurang berkenan dengan pelayanan di rumah sakit diperbolehkan melakukan aduan melalui lembar kotak saran maupun kanal online resmi yang dimiliki RSUD Caruban.
“Terkait dengan tindakan – tindakan di luar kewenangan perusahaan kami, maka kebijakan kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimohon menyelesaikan dulu permasalahannya. Karena itu di luar kewenangan kami, jadi di luar tanggung jawab kami,” kata Yoyok.
Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan upaya yang akan dilakukan oleh pihak rumah sakit agar persoalan salah satu pegawainya tidak berdampak buruk pada kualitas pelayanan di perusahaan plat merah tersebut.
“Kami akan meminta agar permasalahan ini diselesaikan dulu dengan baik-baik hingga mendapatkan solusi terbaik. Ketika tidak ada solusi baru menggunakan tindak lanjut. Jika sampai ke ranah hukum, pihak kami akan akan melakukan langkah-langkah internal sesuai dengan aturan perusahaan dan kewenangan dari pimpinan. Kami tidak diam, kami akan menelusuri pekara ini,” tegas Yoyok. (YW)

