Madiun – Javanewsonline.co.id | Lembaga Swadaya Masyarakat, Pentas Gugat Indonesia (PGI) kembali melakukan unjuk rasa turun ke jalan, dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, serta melakukan orasi di tengah terik matahari pada Kamis, (9/3) siang.

Puluhan pendemo sengaja menggeruduk Kejaksaan dan berjajar tepat di pintu gerbang kantor. Mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sound memenuhi area akses keluar masuk Kantor Kejaksaan.
Dalam orasinya, Koordinator PGI, Sudjono meneriakkan tuntutan agar Kajari segera menuntaskan laporan-laporan PGI yang sudah masuk ke meja Kejaksaan, antara lain, laporan dugaan korupsi pupuk bagi kelompok tani tebu di Kabupaten Madiun pada tahun 2019 dan dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2021, serta dugaan korupsi proyek pintu air Desa Singgahan yang hingga kini jalan di tempat.

Belum lagi dugaan penyelewengan keuangan negara untuk proyek lima ruang terbuka hijau (RTH) yang berlokasi di Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo, Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu, Desa Wayut dan Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan.
“Secara resmi kami sebagai pelapor belum menerima hasil penindaklanjutan atas laporan kami. Kami minta pihak Kejari untuk transparan,” teriak Sudjono.
PGI meragukan penanganan laporan dugaan kasus korupsi pupuk petani tebu tahun 2019 tidak memenuhi prosedural, juga adanya pungutan liar (pungli) dalam penyelesaian kasus tersebut.
Oleh sebab itu, PGI mendesak Kajari Kabupaten Madiun sebagai pimpinan baru untuk melakukan eksaminasi perkara sekaligus dan mendalami semua dugaan pungli yang ada di wilayah kerjanya.
“Kami ada bukti rekaman suara (aduan korban pungli),” ungkap pria yang akrab disapa Djono ini.
Dugaan pungli dalam penyelesaian kasus pupuk petani tebu ada indikasi keterlibatan oknum Jaksa. PGI meminta Kajari untuk menertibkan oknum Jaksa nakal yang bermain sebagai mafia hukum. Bahkan dalam poster yang dibentangkan tertulis “timbang ruwet, Kasie Pidsus (Pidana Khusus) mutasi”, yang berarti menuntut Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Madiun untuk dilakukan mutasi.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan yang belum genap satu bulan bertugas menjelaskan, bahwa penanganan kasus pupuk berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan pada awal Maret lalu. “Kemungkinan minggu depan mulai sidang,” jelasnya.
Di akhir, Andi dengan tegas mengatakan, akan menindak apabila ada oknum Jaksa ataupun pegawai Kejari Kabupaten Madiun yang melakukan pungli.
“Tindakan teman-teman di internal Kejaksaan tidak menyalahi peraturan,” pungkasnya. (YW)

