Jepara – Javanewsonline.co.id |
Sebagai tindak lanjut proses pengurusan tanah wakaf yang diduga diperjualbelikan, kuasa hukum ahli wakif Wisynu Windharto kembali mendatangi kantor Kelurahan Ujung Batu, didampingi ahli waris wakif, saksi saksi, dan awak media, Rabu (22/2), pukul 09.00 wib, di Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Jepara.

Pada pertemuan itu, kuasa hukum dari ahli wakif mengajukan permohonan pengembalian hak tanah wakaf atas nama Almarhum Winoto Rahmat untuk musholla.
Surat permohonan dibuat dan ditandatangani oleh ahli wakif beserta para saksi-saksi, untuk selanjutnya diserahkan kepada Lurah yang menjabat, yakni Sri Rejeki.

“Saya selaku Kuasa Hukum dari ahli wakif, mengucapkan terima kasih, karena sudah diberikan waktu dan tempat untuk berdiskusi di ruang kelurahan, dan dengan kehadiran ahli wakif serta para saksi, maka permasalahan ini sudah semakin mengerucut,” kata Wisynu Windharto.
Kuasa hukum dari ahli wakif itu juga menerangkan, kalau ia masih menunggu sampai hari Senin untuk pengembalian tanah wakaf tersebut.
“Saya tunggu sampai hari Senin untuk pengembalian tanah wakaf tersebut, untuk teknis penyerahannya nanti biar diterima langsung oleh nadzir. Saya yang akan menyerahkan langsung ke nadzir, biar bisa segera dipergunakan untuk kepentingan agama,” jelas Wisynu.
Di akhir pernyataannya, Wisnu menyampaikan, jangan sekali-kali bermain dengan tanah wakaf, karena itu masuk pidana dan sudah jelas diatur dalam undang-undang.
“Ini sudah terjadi peristiwa hukum, dan bukan sedang terjadi, akan kita kejar sampai selesai karena ada unsur pidananya, buat pembelajaran bagi kita semua,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Agus Kasi Umum Kelurahan menceritakan, bahwa pada tahun 2011, saat itu Lurah yang menjabat adalah Fredy Santoso. Ia mengadakan pertemuan di lokasi tanah wakaf tersebut bersama LPM, RT, dan Rw.
Inti dalam pembahasan adalah membagi tanah tersebut untuk di bangun rumah jika belum ada yang mempunyai rumah.
Di akui agus, pada tahun 2011, walaupun staf tahu hal itu, staf tidak di ajak rembug (Musyawarah), dan tiba-tiba pada tahun 2012 keluarlah SPPT 14 Tumpi.
“Itu saja yang kami ketahui, dan kami staf hanya menarik retribusi. Kami pun bertanya-tanya, kok bisa di buat Tumpi?,” ucapnya.
Saat itu ia hanya menjalankan tugas, karena menurutnya, Tumpi (SPPT) bukan suatu kepemilikan yang sah, hanya pajaknya saja.
Agus juga tidak membenarkan karena setahunya, Tumpi (SPPT) harus melalui peralihan. Agus juga mengakui jika tanah tersebut adalah Tanah Wakaf.
“Saya sudah koordinasi dengan pihak Aset dan akan memblokir SPPT tersebut,” pungkasnya.
@0nce
