Tulang Bawang Barat – Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur, pada Kamis (5/1).

Kedua pelaku diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15) warga Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW 002/004 Kec Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Diketahui kedua pemuda terduga pelaku yakni PP (17) dan RA (19).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Dailami SH menyampaikan, bahwa pihak keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan langsung membuat laporan kepolisian.

Laporan tersebut diterima pada Kamis (5/1), dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 4/I/2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda LPG, tanggal 5 Januari 2023.

“Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (6/1).

Diketahui, perbuatan tersebut terjadi di rumah Pelaku RA di Kelurahan Mulya Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat Pada hari minggu 1 Januari 2023, sekira pukul 03.00 Wib, pada Senin (2/1) hingga sebanyak 10 (Sepuluh) kali dan pada hari selasa (3/1) sekira pukul 16.00 Wib dan terakhir pada hari Rabu (4/1) sekira pukul 18.30 Wib.

Kejadian itu bermula saat korban (IN) bertemu dengan pelaku PP untuk menjemputnya di Pasar Pulung Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat untuk mengantarkan pulang korban, akan tetapi saat itu Pelaku PP tidak mengantarkan korban pulang tapi mengajaknya menginap dirumah temannya di Kelurahan Mulya Asri, tepatnya dirumah Pelaku RA.

Saat dirumah Pelaku RA korban dan Pelaku PP tidur dalam 1 (Satu) kamar.

Lanjut Kasat pada hari Minggu (1/1) sekira pukul 03.00 Wib Pelaku PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya, saat itu korban sempat menolak, akan tetapi Pelaku PP terus membujuknya, sehingga korban memenuhi permintaan Pelaku PP.

Perbuatan tersebut berulang hingga Senin (2/1) sebanyak 10 (sepuluh) kali dan pada Selasa (3/1) sekira pukul 16.00 Wib Pelaku RA ikut juga merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya, lalu korban memenuhi permintaan Pelaku RA dan melakukannya 1 (satu) kali dan pada Rabu (4/1) sekira pkl 18.30 Wib.

Setelah itu korban bersama Pelaku PP mendatangi keluarga korban yaitu Lilik Purwanti yang berada di Tiyuh Tunas Asri Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Sesampainya disana korban bercerita bahwa dia telah pergi dari rumah selama 5 (Lima) hari dan Lilik Purwanti menghubungi pelapor lalu memberitahukan bahwa korban ada dirumahnya, kemudian pelapor mendatangi rumah Lilik Purwanti, setelah itu menanyakan kepada korban kemana saja selama pergi dari rumah, korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi, lalu setelah mengetahui hal tersebut diatas kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat, guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka
Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (humas tubaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.