Madiun – Javanewsonline.co.id | Polemik penolakan beberapa pejabat di pemerintahan desa di Kabupaten Madiun, terkait pengambilalihan bidang tanah aset desa ke Pemkab Madiun, semakin hangat diperbincangkan publik.

Ketidaktepatan regulasi yang digunakan Pemkab dalam pengamanan bidang tanah desa, yang diatasnya berdiri gedung Sekolah Dasar (SD) kian mengerucut, hal itu yang menjadi alasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi dari desa ke desa.

Bahkan, salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Kebonsari mengungkapkan, bahwa pihaknya bersedia menyetujui proses hibah aset desa ke Pemkab Madiun, apabila Bupati Madiun mengeluarkan peraturan yang bisa digunakan sebagai landasan untuk mengimplementasikan pengalihan hak atas tanah dan gedung SD setempat.

“Kalau sudah ada aturannya, misalnya Pak Bupati mengeluarkan peraturan terkait, baru kita bisa melangkah,” ujar Kades Kedondong, Fatchul Anam, melalui sambungan telepon, Selasa (15/11).

Kades Kedondong juga menanyakan peran serta Dispendikbud Kabupaten Madiun dalam pengambilalihan hak aset desa.

“Nuwun sewu ya, kalau itu kaitannya dengan aset, bukannya leading sektornya BKAD? Ini kok diurusi Dispendikbud?,” tanyanya.

Terakhir diberitakan, bahwa jadwal sosialisasi pengamanan tanah aset desa yang telah disusun Dispendikbud Kabupaten Madiun untuk Kecamatan Pilangkenceng sengaja dibatalkan, dengan alasan kesibukan dinas semakin padat.

Sementara itu, Bupati Madiun Ahmad Dawami menolak memberikan keterangan terkait polemik yang tengah mencuat di kalangan Pemdes dan LSM di wilayah Kabupaten Madiun.

Saat dijumpai usai Apel gabungan antisipasi bencana alam di Bakorwil 1 Madiun, Jumat (18/11) kemarin, Bupati Madiun menolak untuk melakukan wawancara tanpa memberitahukan alasannya. Setelah menunggu sekira 15 menit, petugas protokol Bupati menginformasikan bahwa Bupati Madiun tidak bersedia diwawancarai. (YW)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.