Papua – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendatangi Komnas HAM meminta agar kasus mutilasi di Mimika dan penyiksaan di Mappi Papua segera diproses dengan cepat.

Perwakilan DPRP John NR Gobai, pada Senin (26/9), di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat menyampaikan, terkait kasus mutilasi, menurutnya, manusia itu seutuhnya bukan binatang yang harus dipotong-potong, seperti yang terjadi di Mimika pada 20 Agustus 2022.

“Ini sebuah penghinaan bagi manusia ciptaan Tuhan. Untuk itu, kami datang ke Komnas HAM RI untuk mendorong dan menyampaikan ke Panglima, agar pelaku-pelaku ini diproses hukum dan dipecat secara tidak hormat dan pihak keluarga korban meminta kepada pelaku mutilasi untuk dihukum mati,” tegasnya.

Selain itu, Jhon meminta proses pengadilan kepada para pelaku dilakukan secara transparan. Hal itu agar keluarga korban merasa mendapatkan keadilan.

Lebih lanjut Jhon menjelaskan, kasus penganiayaan di Mappi, Papua, terjadi pada 30-31 Agustus 2022. Pelakunya diduga merupakan pasukan organik. Kejadian berawal ketika ada oknum masyarakat yang mengadu ke Pos TNI karena memiliki konflik dengan ke dua pemuda tersebut.

Ada konflik dengan dua oknum pemuda, lalu datanglah sembilan orang anggota dari Pos TNI mengambil dan mengejar dua pemuda tersebut, lalu satunya ditangkap, dibawa ke pos, yang satu nya lagi melarikan diri. Yang dibawa ke pos meninggal dunia karena penyiksaan,” kata Jhon.

Oleh sebab itu, Jhon meminta Panglima TNI mengevaluasi pasukan non organik di Papua. Ia juga meminta Panglima TNI segera memproses para pelaku agar korban merasa memperoleh keadilan.

Untuk kasus Mappi, 10 orang anggota tidak mau memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Untuk itu, Jhon meminta Panglima TNI melakukan intervensi agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa puas terhadap keluarga korban.

“Keluarga sampaikan hukuman mati ke DPR Papua. Mereka meminta pengadilan harus terbuka dan disaksikan oleh keluarga korban, sehingga keluarga korban merasa puas dan meminta pengadilan yang terbuka di Timika,” katanya.

Adapun dari beberapa poin aspirasi yang di sampaikan oleh DPR Papua yaitu, proses peradilan harus di lakukan di Papua bukan di Makassar, Evaluasi tentang penepatan pasukan non organik di Papua, segera menangani kasus mappi yang sampai hari ini pelakunya belum di proses hukum karena sering terjadi kasus kekerasan di wilayah Papua Selatan, meneruskan aspirasi Koalisi Rakyat Papua (KRP) tentang kasus kriminalisasi lukas enembe. (Pam/Yoman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.