Kediri Kota – Javanewsonline.co.id | Masuk dalam babak akhir persidangan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 dan 2021, Mantan Kadinsos dan pendamping BPNT Kota Kediri divonis hukuman penjara dan denda, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.
Kedua terdakwa korupsi BPNT Kediri yakni mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto dan Koordinator daerah/pendamping BPNT Kota Kediri Sri Roro Dewi Sawitri mengikuti sidang vonis tersebut dari ruang khusus di Mako Polres Kediri Kota.
Kepala Kejaksaan Kota Kediri Novika Muzairah Ma’ruf melalui Kasi Intelijen Harry Rachmat menyampaikan, bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda, meski sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Triyono Kutut Purwanto, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” terangnya.
Selain itu, ungkap Kasi Intelijen Harry Rachmat mengatakan, Triyono diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 618.223.750 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan Sri Roro Dewi Sawitri, lanjutnya, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Sri Roro juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 586.875.000 dikurangi Rp 182.650.000 yang sudah disita dan jumlah yang harus dibayar sebesar RP 317.436.875, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum dan akan dilelang dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Roro Dewi Sawitri ditetapkan sebagai tersangka korupsi BPNT Kota Kediri pada bulan Januari 2022 lalu. Berdasarkan pengusutan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, keduanya terbukti meminta fee kepada pihak supplier atau pihak ketiga yaitu bahan pokok program BPNT Kota Kediri dan fee yang didapat keduanya dari masing-masing komoditas berbeda.
“Dalam kasus korupsi BPNT Kota Kediri, untuk beras Kepala dinas mendapat fee Rp 200 per kg dan pendamping Rp 100 per kg. Untuk telur, kepala dinas diduga mendapat fee Rp 1000 per kg dan pendamping Rp 500 per kg. Sementara untuk komoditas kacang, kepala Dinas diduga mendapat fee Rp 1000 perkg dan pendamping Rp 500 perkg,” paparnya.
Menurutnya, permintaan fee tersebut berlangsung sejak periode bulan Juni 2020 sampai September 2021, dengan total jumlah yang telah diterima kurang lebih sekitar Rp 1,4 Miliar. “Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu,” tuturnya.
Selain di vonis pidana penjara dan denda, pengadilan tipikor juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan, serta diharuskan membayar biaya perkara. Saat ini kedua terdakwa tengah menjalani tahanan di Polres Kediri Kota. (JK/*)

