Kapolsek Larangan membubarkan pelatihan implementasi kurikulum merdeka yang diselenggarakan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Cabang Kab Pamekasan, Senin (5/9).

Pembubaran terhadap pelatihan bagi guru-guru Paud se Kab Pamekasan ini dinilai tidak etis dan bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945, tentang kebebasan warganegara untuk mendapat pendidikan, walaupun alasan dari pembubaran tersebut karena dari pihak Panitia tidak ada pemberitahuan akan mengadakan acara tersebut ke Polsek.
Kritikan terhadap pembubaran kegiatan tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Pendidikan Indonesia (Komnasdi) Kab Pamekasan DR Adi Suparto. Menurutnya, pembubaran terhadap kegiatan pelatihan untuk guru-guru Paud tersebut sebagai bentuk perbuatan yang tidak etis dan bertentangan dengan konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. “UUD 1945 jelas-jelas mengamanatkan, kebebasan setiap warganegara mendapatkan pendidikan,” kata Adi Suparto.

Adi Suparto menjelaskan, larangan terhadap pelatihan bagi guru-guru Paud itu sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap pejuang pendidikan. “Mereka (guru-guru Paud, red) datang dari pelosok desa dan kota se Kab Pamekasan, dengan meninggalkan anak didiknya, guna menerima ilmu tentang perkembangan pendidik, justru malah dilarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, kritikan sebelumnya sudah disampaikan Dr Jam’an MPd, Koor Bidang Penelitian Pendidikan Tinggi Komnasdik Cabang Pamekasan Koor Bidang Penelitian Pendidikan Tinggi. “Jujur saja, saya kecewa terhadap hal ini. Sehari-hari saya bermitra dengan Polisi dalam kapasitas sebagai advokat, juga dalam dunia jurnalistik. Sementara dalam struktur organisasi Komnasdik Jawa Timur, saya sebagai pendamping hukum,” jelasnya.
Berdasar hal tersebut, Ketua Komnasdik Pamekasan ini mengimbau Kapolres Pamekasan, agar memberi sanksi kepada Kapolsek Larangan. “Kapolsek ini perlu dipertanyakan tingkat pemahamannya terhadap jargon polisi Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan), yang dalam kepolisian ditekankan untuk melaksanakan tugas secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan,” paparnya.
Sementara itu, Dr Jam’an menilai, pelarangan yang dilakukan Polsek Larangan ini termasuk tindakan arogan, karena tidak di awali dengan musyawarah terlebih dahulu. “Paling tidak dikonfirmasi, misal kegiatannya apa, materinya apa, narasumbernya siapa dan sebagainya,” paparnya.
Ia menjelaskan, pelatihan kurikulum merdeka bagi guru PAUD merupakan tindak lanjut dari hasil pelatihan pengurus Himpaudi untuk disampaikan ke seluruh guru se-Kabupaten Pamekasan. Agar para guru PAUD diseluruh Kabupaten Pamekasan memahami tentang kurikulum merdeka. “Akibat dibubarkan kegiatan tersebut, para guru Paud yang hadir gagal menerima ilmunya. Dengan demikian, pemaparan kurikulum merdeka yang dirancang oleh Kementerian pendidikan nasional terkendala total,” jelasnya.
Walaupun Kapolsek Larangan IPTU Nanang, memohon maaf sebesar-besarnya kepada pengurus Himpaudi Kabupaten Pamekasan setelah pembubaran, Senin (5/9), hal tersebut tak dapat mengembalikan rasa terkejut dan kecewa kepada semua guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan. “Tentu tindakan tersebut akan menghambat proses peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya. (Afandi)

