Papua – Javanewsonline.co.id | Setelah tiga Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah disahkan Presiden Joko Widodo, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua Paskalis Letsoin berharap dapat diisi oleh pejabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari Papua.
“Meski dari sisi aturan, penjabat atau carateker Gubernur harus menduduki jabatan eselon I, perlu dipertimbangkan juga pejabat asal Papua yang mendudukinya, demi mengakomodir kepentingan local,” kata Paskalis Letsoin di DPR Papua, Selasa (2/8).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, sebagian orang Papua berharap tiga provinsi baru itu, sebaiknya dipimpin caretaker atau penjabat gubernur berasal daria Papua. “DPR Papua tentu menginginkan agar dalam penempatan penjabat gubernur di ketiga provinsi baru itu, harus ada kebijakan khusus. Tidak harus eselon I, sehingga memberikan kesempatan bagi ASN asal Papua menjadi penjabat gubernur,” terangnya.
Apalagi, ada sejumlah pejabat asal Papua yang punya kemampuan untuk menjadi penjabat gubernur di ketiga provinsi. “Saya kira kita punya pejabat Orang Asli Papua yang punya kapasitas untuk itu. Beberapa pejabat di kantor gubernur, saya kira sudah bisa, mulai dari Sekda, Asisten dan pimpinan OPD. Bahkan, dari instansi vertikal ada Rektor, Kapolda, Kajati Papua juga bisa. Saya kira mereka ini sudah punya pengalaman untuk memimpin daerah,” paparnya.
Paskalis menyarankan kepada pemerintah pusat agar ada kebijakan khusus bahwa yang menjabat penjabat gubernur pada tiga provinsi baru di Papua itu, jangan dari luar dan tidak harus berpegang pada kepangkatan eselon I. “Biarkan orang Papua diberikan kesempatan menjalankan daerah otonom baru (DOB) itu. Kami dari Komisi I DPR Papua meminta ada kebijakan khusus, tidak harus eselon I,” ujarnya. (pam)

