Papua – Javanewsonline.co.id | Gubernur Papua harus fokus menganggarkan masyarakat terdampak konflik, meliputi perumahan paska pengungsian, penanganan masalah kesehatan, pendidikan dan pemulihan ekonomi yang diakibatkan kondisi sosial keamanan yang bergejolak di beberapa wilayah.

Hal itu diungkapkan anggota DPR Papua Christina RI Luluporo, dalam Sidang Paripurna IV DPR Papua dengan agenda Laporan Gabungan Komisi terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2021, Jumat (29/7).

Menurut Christina RI Luluporo, ada beberapa catatan yang harus  Pemprov Papua, yaitu situasi keamanan di daerah-daerah konflik yang berakibat masyarakat eksodus ke dalam hutan,  mengakomodir penerimaan CPNS dengan kuota yang sangat besar, kebijakan umum pembangunan kewilayahan  yang ada di La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Saereri dan Mamta dan inventarisir aset-aset milik Pemprov Papua dalam pengembangan ekonomi kawasan yang mencakup perkebunan, sentra-sentra industri pengolahan dan kawasan wisata.

“Hal ini perlu dukungan Gubernur untuk mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah masyarakat, tanah perkebunan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan,” ujarnya.

Christina RI Luluporo menjelaska, terkait program fasilitasi dan koordinasi hukum terdapat empat kegiatan yang terealisasi. Salah satunya adalah Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum. Pada APBD Tahun 2021 terdapat 15 perkara, tetapi LKPJ Tahun 2021 realisasinya hanya menyelesaikan 5 perkara, sehingga perlu dievaluasi agar mencapai pencapaian target.

Sementara itu, program penataan organisasi terdapat tiga kegiatan dengan alokasi APBD sebesar Rp 17,681 miliar lebih, hanya terserap sebesar Rp 15,345 miliar ( 86,79 persen). Ketiga kegiatan tersebut, yaitu Fasilitasi Penataan Kelembagaan Provinsi terealiasasi 99,92 persen, Fasilitasi Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota realisasi kinerja sebesar 98,25 persen dan Penataan Analisis Jabatan mencapai sebesar 97,08 persen. “Gabungan Komisi DPR Papua berpendapat bahwa pencapaian realisasi kinerja pada program itu, tidak memberikan hasil yang memuaskan, tidak dapat terealisasi dengan baik dalam penyerapan anggaran” ujarnya.

Sedangkan, Program Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja  denga empat kegiatan, yakni pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja mencapai kinerja 97,08 persen, monitoring dan evaluasi akuntabilitas realisasinya 97,08 persen, Pengelolaan Tatalaksana Pemerintahan realisasinya 97,08 persen dan Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik 2 realisasinya 98,54 persen.

“Gabungan Komisi DPR Papua berpendapat bahwa perencanaan dan penyerapan anggaran tersebut tidak memuas, sehingga tidak terserap dengan baik sesuai dengan Raperda APBD Tahun 2021,” pungkasnya. (pam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.