Sentani Timur – Javanewsonline.co.id | Press conference yang disampaikan Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr Yohan Ongge SH MH didampingi Wakapolsek Iptu Iwan SE, terkait kasus pembunuhan yang berlangsung di aula Mapolsek Sentani Timur Kab Jayapura, Jumat (24/06) pagi.
Sebulan lari dari kejaran Polisi, residivis yang juga pelaku pembunuhan akhirnya dibekuk Polisi, Rabu (23/06) malam, di Danau Sentani, tepatnya di Telaga Maya Sentani Timur Kab Jayapura.

Berakhir sudah pelarian YH (35), setelah sebulan kabur dari kejaran Polisi. YH merupakan tersangka kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita NY (27), yang terjadi pada hari Kamis (19/5), di Wafenambhele, Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, Kamis (23/06) malam.
Kasus ini perlahan berhasil diungkap Kepolisian Resor Jayapura, berkat kerja keras dilapangan. Setelah dibunuh, korban ditinggalkan begitu saja dan ditemukan 3 hari berselang, Sabtu (21/05).
Kronologis sebelum pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, awalnya pelaku dan beberapa orang teman mengkonsumsi miras di dekat kantor SAR Hawai Sentani. Selanjutnya pelaku bersama seorang saksi menggunakan motor menuju pasar lama Sentani dan menemukan korban sedang berdiri di Pasar Lama.
Saat yang sama, pelaku berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya jalan menggunakan motor yang sama, berboncengan tiga orang. Lalu saksi dan korban membeli minuman keras jenis wisky robinson, kemudian ketiganya berboncengan melewati jalan Komba menuju Dapur Papua.
Ketika sampai di pertigaan Dapur Papua, Saksi menurunkan pelaku dan korban di pinggir jalan. Pelaku dan saksi kemudian berjalan menuju TKP tidak jauh dari pertigaan Jalan Dapur Papua, lalu keduanya meminum miras sambil berbincang.
Korban sempat minta pelaku untuk diantar kembali ke pasar lama, karena terlalu jauh dan karena sudah dipengaruhi miras, pelaku tidak mau, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban dibagian punggung sebanyak 2 kali menggunakan badik.
Tidak sampai disitu, pelaku kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali. Akibat tusukan itu, korban lemas dan jatuh terkapar. Saat itulah korban mulai melakukan aksi bejatnya membuka baju korban, merobek sampai korban dalam keadaan bugil.
Selanjutnya pelaku meremas payudara korban, setelah meremas, pelaku memasukan tiga jarinya ke kemaluan korban. tidak lama kemudian pelaku mengambil sebuah batu kecil dan memasukannya kedalam kemaluan korban sehingga membuatnya menjerit kesakitan.
Karena menjerit, pelaku kembali mengambil sebuah kayu memukul korban kurang lebih 10 kali. Melihat korban tak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menumpangi kendaraan yang tengah melintas.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen SIK MH dalam hal ini Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr Yohan Ongge SH MH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Tersangka YH merupakan seorang residivis dari kasus yang sama, yakni pembunuhan yang terjadi pada Tahun 2017 silam, di Kleoublouw Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kab Jayapura, sehingga YH tak segan-segan untuk menghabisi korbannya kali ini,” katanya.
Iptu Dr Yohan Ongge SH MH menambahkan, saat hendak ditangkap, tersangka YH berkali-kali kabur dari kejaran Polisi yang dibantu masyarakat dengan menceburkan diri kedalam danau dan berlari menuju gunung di dekat rumah makan Yougwa, hingga ke arah telaga Maya, lalu bersembunyi di danau.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat setempat, yang sudah ikut membantu menangkap YH,” ucapnya. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sentani Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dilakukannya. “YH (35) terancam hukuman total maksimal 28 tahun penjara, sesuai dengan pasal 338 KUHP 12 Tahun penjara dan subsider 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 7 tahun serta subsider 291 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tentang pencabulan orang tidak berdaya,” tutup Kapolsek Sentani Timur. (pam)

