Banjarmasin – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kota Banjarmasin berencana akan melaksanakan pembongkaran Eksekusi Pasar Batuah dengan membawa alat berat Eksavator juga do Backup dan ratusan aparat Pengaman dari TNI, Polri dan Satpol PP, Sabtu (18/6) pukul 08.00 pagi.

Hal ini sangat disayangkan para tokoh Banua Kalimantan Selatan, yang saat itu hadir, salah satunya adalah Ketua KPK-APP Aliansyah, yang Jauh-jauh datang dari Martapura menyaksikan rencana proses Eksekusi tersebut.

Menurutnya, Perwakilan warga Batuah sudah melayangkan laporan ke kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM oleh pemerintah daerah setempat, dalam kasus penggusuran para pedagang yang berjualan di pasar Batuah, Jalan Veteran kecamatan Banjarmasin Timur.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penggusuran pasar batuah,” ucap LBH ANSOR selaku kuasa hukum pasar batuah.

Aliansyah juga menyoroti tentang hal ini saat berada di lokasi Pasar Batuah, yang saat itu dipenuhi warga yang menolak untuk di Eksekusi.

“Kami menyampaikan alasan penolakan digusur dan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin, terkait upaya penggusuran dan pengerahan aparat,” kata Ali.

Menurutnya, penggusuran pasar batuah ini belum ada putusan dari pengadilan tata usaha negara  (PTUN). “Aspirasi itu sudah disampaikan warga batuah ke eksekutif maupun legislatif beberapa waktu lalu, namun Pemko Banjarmasin tetap bersikukuh untuk merelokasi, ” sesal Ketua KPK-APP.

Terlihat dilokasi sudah siap stand by alat berat, seperti exavator dan para petugas dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin, sehingga ia bersama warga Batuah melakukan perlawanan karena putusan pengadilan belum Inkrah.

Sehubungan dengan itu, terkait surat dari Komnas HAM RI yang meminta Walikota Banjarmasin untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian terbaik atas permasalahan itu dan menunda rencana penggusuran, serta tindakan yang dapat menimbulkan konflik fisik, sampai dengan dicapainya solusi bersama, yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Melakukan pendekatan dan komunikasi persuasif kepada warga, agar tercipta situasi yang kondusif, serta mencegah dan menghindari potensi konflik dengan cara mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut Ali, pemerintah daerah harus bijak dengan situasi sekarang, jangan mengambil keputusan, sehingga bisa membuat kesenjangan sosial yang bisa berakibat konflik.

“Sebelum ada inkrah dari pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jangan sampai hari ini terulang seperti di Wadas Jawa tengah, yakni banyak pelanggaran HAM yang terjadi disana. Kami berharap tidak terjadi ditempat kita ini, khususnya Pasar Batuah Banjarmasin, sehingga menjadi pemberitaan nasional,” ujarnya.

Ia mengatakan Jangan sampai pemerintah daerah konflik dengan warga, untuk itu ia menghimbau agar mencari langkah persuasif dengan kasus hukumnya. “Kalau sudah inkrah silahkan,” Katanya.

Menurutnya, kalau ada eksekusi hari ini, kemungkinan besar ada perlawanan untuk mempertahankan diri, hal ini yang sangat dihindari. “Kami minta dengan adanya surat dari Komnas HAM, seharusnya Walikota menghormati proses yang sedang berlangsung di PTUN Banjarmasin. Cobalah tunggu hasil dari pengadilan dulu baru bisa eksukusi,” tegasnya.

Ketua KPK-APP juga meminta kepada Walikota Banjarmasin, agar menunda Eksekusi pada hari ini sebelum adanya putusan pengadilan atau Inkrah, sebagaimana surat dari Komnas HAM, supaya jangan ada persoalan sosial, seperti di Wadas. “Kami minta Pemko menunda eksekusi pada hari ini, kalau masih ngotot kita akan melawan,” pungkasnya. (Man) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.