Serang – Javanewsonline.co.id | Walikota Serang Syafrudin mengancam memutus kontrak dengan PT Pesona Banten Persada (PBP) selaku pengelola Pasar Induk Rau (PIR), karena dalam pengelolaannya dianggap tidak mampu memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi selama ini, Pemkot Serang hanya menerima Rp 15 Juta setiap bulan dari PT PBP.

Syafrudin mengemukakan bahwa evaluasi kerjasama PT PBP muncul usai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpinnya membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) disaluran irigasi di samping PIR pada Rabu (19/8) lalu.

“Saya selaku Walikota Serang, sudah  memerintahkan kepada Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang untuk melakukan kajian kerjasama tersebut, kalau memang hasil kajiannya harus diputus, kita putus,” tegasnya.

Menurutnya, kontribusi sebesar Rp 15 juta setiap bulan itu terlalu kecil untuk disetorkan ke kas daerah. Padahal, Pemkot serang berhak menerima 20 persen dari penghasilan yang didapat PT PBP dalam mengelola PIR. “Inikan sangat jauh sekali jumlah yang disetorkan,” tutupnya. (Neng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *