Jakarta – Javanewsonline.co.id | Setelah resmi bercerai pada bulan Mei 2020 lalu, permasalahan pedangdut cantik Jenita Janet (33th) dengan mantan suami, Alief Hedy Nurmaulid, masih terus berlanjut. Pasalnya, dalam gugatannya, Alief meminta tiga aset kepada Janet yang menjadi harta bersama selama 10 tahun menikah.
Menurut Kuasa hukum Alief, harta Gono Gini yang dimaksud yaitu motor Harley Davidson, mobil Honda Civic dan sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Melati Jatirahayu Bekasi Jawa Barat. Marloncius Sihaloho mengatakan, kalau sebenarnya Kliennya ingin membicarakan masalah harta gono gini dengan Janet secara kekeluargaan saja, dalam proses mediasi atau perdamaian nanti.
“Alief hanya meminta tiga aset harta bersama, kalau rumah itu statusnya masih kredit. Jadi mas Alief yang melanjutkan cicilan rumah tersebut,” jelasnya.
Sejauh ini, menurut Marlon, tiga aset yang digugat oleh kilennya kepada Jenita Janet, hanya ada satu aset saja yang ada di tangan Alief, yakni motor Harley Davidson. “Sementara mobil Civic dan rumah di Jalan Raya Melati Bekasi, masih di mba Janet,” ujar Marloncius Sihaloho.
Diberitakan sebelumnya, Jenita Janet resmi menikah dengan Alif Hedi Nurmaulid pada tahun 2010 silam. Rumah tangga Jenita Janet dan Alif akhirnya kandas setelah 10 tahun menikah, setelah hakim memutus cerai pernikahan mereka pada Mei 2020 lalu.
Dalam kesempatan itu, Advokat Togar Situmorang SH MH MAP yang biasa dijuluki Panglima Hukum ini, saat diminta tanggapannya oleh awak media melalui pesan WhatsApp (WA) nya mengatakan, bahwa sesuai Pasal 35 UU Perkawinan, pembagian harta dalam perkawinan menjadi tiga macam diantaranya, Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri sebelum perkawinan, masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
“Kemana Pembagian Harta Gono-gini diajukan? Sebab putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Advokat kondang yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini.
Tagor menjelaskan, bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatat di kantor Catatan sipil, maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat dimana Tergugat tinggal. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.
Tagor menjelaskan bahwa pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama, antara suami dan istri yang dibuat dihadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya.
pabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri.
“Tentunya, perihal tersebut sangat menyulitkan seseorang yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai,” tandas Advokat Togar Situmorang SH MH MAP. Founder dan 1 CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang ini, selain memiliki kantor di Jakarta yaitu di Jalan Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004 Jakarta Selatan, Ia juga memiliki kantor di Jalan Tukad Citarum No 5 A Renon, Jalan Gatot Subroto Timur No 22 Denpasar, Jalan Malboro Teuku Umar Barat No 10 Denpasar Bali. (Ichsan)