Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Bagarakan Sahur adalah salah satu tradisi di bulan Ramadhan khususnya di Kota Palangka Raya, dan bakal dihidupkan kembali aktifitasnya pada Ramadan 2022 ini, seiring adanya pelonggaran dari pemerintah dimasa pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, sepanjang bagarakan sahur dilakukan terbatas dan tidak berkerumun, maka diperbolehkan saja.
“Karena masih pandemi, maka bagarakan sahur harus dilakukan terbatas dan tidak berkerumun. Intinya tetap patuh protokol kesehatan atau proses Covid-19,” tegasnya, Minggu (3/4/2022).
Perlu diperhatikan lanjut Hera, setiap kegiatan bagarakan sahur, baik yang dilaksanakan oleh pemuda-pemuda masjid dan organisasi maupun kelompok masyarakat, maka secara aturan ditengah pandemi harus tetap mendapatkan izin kegiatan dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.
“Kota Palangka Raya masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, meski kegiatan Ramadhan lebih longgar, tetapi tetap melalui ketentuan yang sudah diatur,” ujarnya.
Tidak bisa dipungkiri, ungkap Hera, bagarakan sahur telah menjadi tradisi di Kota Palangka Raya setiap tibanya bulan Ramadan. Selain bagarakan sahur, kegiatan sejenis seperti on the road dan bagi takjil di jalanan juga mewarnai kegiatan Ramadhan.
Karena sudah ada pelonggaran, katanya, maka tradisi yang hanya dijumpai saat bulan Ramadhan ini bisa kembali dilakukan. Terpenting tetap taat aturan prokes dimasa pandemi, serta tidak mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban.
“Karena masih pandemi, maka kami mengajak warga yang melaksanakan bagarakan sahur dan kegiatan Ramadhan lainnya untuk wajib patuh pada protokol kesehatan Covid-19. Jangan lupa memakai masker dan jaga kesehatan,” tutur Hera. (Suparto)

