Magetan – Javanewsonline.co.id |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil menangkap A (40), seorang pria asal Kecamatan Ngariboyo, Magetan, atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku menggunakan modus penipuan mistis, mengklaim korban telah “dihamili genderuwo” untuk melancarkan aksinya.

Korban, Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang remaja berusia 15 tahun dari Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, menjadi sasaran pelaku. Modus operandi A dimulai dengan mengirim pesan melalui aplikasi perpesanan instan. Dengan mengaku sebagai “Andhika alias Sastro”, pelaku meyakinkan korban bahwa ia telah “dihamili genderuwo” dan menawarkan solusi untuk “menghilangkan janin” tersebut.

Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban mengirimkan foto wajah dan tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih. Setelah korban terperdaya, pelaku mengajak Bunga bertemu di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan dengan dalih melakukan ritual pembersihan.

Kepala Satreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban. “Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut. Dengan dalih itu, korban diperdaya dan diajak berhubungan seksual,” terang AKP Joko Santoso.

Di penginapan itulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan bejat ini terbongkar setelah keluarga korban curiga dengan perubahan perilaku Bunga dan segera melaporkannya ke polisi. Tim Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Perbuatan pelaku sangat keji karena tidak hanya mencabuli anak di bawah umur, tetapi juga menggunakan pendekatan mistis untuk menakut-nakuti dan mengelabui korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.

A dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Magetan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas komunikasi anak, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Masyarakat juga diminta untuk selalu menyaring informasi yang belum jelas kebenarannya atau segera meminta bantuan kepada aparat terkait. (Rend)