.DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW), Hendi Budi Yuantoro S.Sos., M.IP. dari Fraksi PDI Perjuangan dilantik untuk menggantikan Suwondo sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029,di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 21-07-2026
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi, mengatakan, seluruh tahapan proses PAW telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku
Setelah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur diterima beberapa hari lalu, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Blitar langsung menjadualkan pelaksanaan pelantikan. Panduan Kota & Daerah.
“Semua tahapan memang sudah dijalankan dan beberapa hari yang lalu surat dari gubernur juga sudah turun. Akhirnya kami dari Banmus menjadualkan untuk pelantikan hari ini, dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan sesuai harapan,” kata Supriyadi.Pemerintah
Menurut Supriyadi, secara prosedural proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dan penetapan calon pengganti merupakan keputusan dari internal partai yang kemudian dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara prosedural memang sudah sesuai. Sudah diputuskan oleh DPP Partai, kami tinggal menjalankan apa yang sudah diberikan partai kepada kami,” jlentrehnya.
Sementara, Bupati Blitar Rijanto berharap, Hendi dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dedikasi, serta komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Pengambilan sumpah dan janji PAW bukan sekadar pergantian keanggotaan dalam lembaga legislatif, tetapi bagian dari kesinambungan pengabdian kepada masyarakat,” kata Rijanto.Peta
Rijanto berharap, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.
“Dengan dilantiknya Hendi Budi Yuantoro, kursi DPRD Kabupaten Blitar dari Dapil IV kembali terisi. Hendi kini resmi menjalankan tugas sebagai wakil rakyat hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029,” pungkasnya. (Ida)

