Takalar – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Takalar terus berupaya membersihkan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Tindak lanjut atas laporan warga mengenai pungli langsung ditanggapi oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Takalar dengan melaporkan temuan tersebut kepada Pj. Bupati Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.IKom.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai III Kantor Bupati Takalar pada Senin, (30/12), Pj. Bupati Takalar memimpin rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar, Inspektorat Takalar, serta Satgas UPP Takalar. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menindaklanjuti laporan pungutan liar yang masih marak di beberapa sektor pelayanan masyarakat.
Pj. Bupati Takalar menegaskan bahwa pemerintah kabupaten sedang berfokus pada pembenahan budaya kerja dalam pemerintahan, dan tidak akan mentolerir oknum yang terlibat dalam pungli. Ia menyampaikan, “Saya tegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pungutan liar, terutama yang menyentuh langsung masyarakat. Alhamdulillah, Tim Saber Pungli sudah menunjukkan hasil yang signifikan. Kami akan menindak tegas aparat yang masih terlibat dalam pungli, agar ada efek jera.”ujarnya.
Selain itu, Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si., yang juga memimpin Tim Saber Pungli, mengungkapkan bahwa masih ada laporan dari warga yang menyebutkan adanya oknum yang terlibat dalam pungutan liar. Ia menambahkan, “Kami ingin Takalar bebas dari pungli, dan masyarakat tidak merasa terbebani. Jika mereka mendapatkan bantuan gratis, tentu tidak seharusnya mereka mengeluarkan uang sepeser pun. Untuk itu, kami berharap tindak lanjut dari laporan ini.” Katanya.
Hingga saat ini, Tim Saber Pungli Takalar telah berhasil menyelesaikan dua kasus pungutan liar dan melaporkan perkembangan tersebut kepada Pj. Bupati Takalar untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.
Sebagai informasi, upaya pemberantasan pungli ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016, serta Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 7 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor 531 Tahun 2023, yang menetapkan pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Takalar. (Muhammad Rusli/Humas Kominfo Takalar)

