Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Setelah melakukan penyelidikan untuk beberapa waktu, para petugas akhirnya berhasil mencium keberadaan terduga pelaku tindak pidana Narkotika.

Bertempat didepan Vanda Gym yang berada di Jalan Piere Tendean Kota Palangka Raya, aparat kepolisian membekuk pria paruh baya berinisial Ha (46).

Kapolresta Palangkaraya Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menyampaikan, bahwa dalam penangkapan kali ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sepaket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotornya yaitu 1,02 gram.

Selain itu, terang Asep, pihaknya juga mengumpulkan 1 unit Hp merk Redmi warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Souo warna merah dengan Nopol KH 2448 TU sebagai barang bukti, Kamis (20/10) pagi.

“Pengungkapan ini sendiri dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 kemarin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng tanpa perlawanan sedikit pun,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa untuk pelaku Ha dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

“Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun kurungan,” pungkasnya.(SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *