Takalar (Sulsel) – Javanewsonline.co.id | Proyek pembangunan drainase diporos Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, dinilai tidak sesuai dengan spek serta belum dilengkapi dengan plang nama proyek.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media di lokasi, proyek pembangunan drainase ini bersumber dari APBD Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pantauan awak media (4/11/20) di lokasi pembangunan drainase, masih dalam tahap pengerjaan dan tidak ditemukan plang proyek, serta pasangan batunya juga terkesan asal-asalan dan tipis

Ketua Tim investigasi Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) kabupaten Takalar sangat menyayangkan penyelenggaraan proyek yang tidak memasang plang, pada hal itu merupakan kewajiban sesuai dengan prinsip transparansi.

“Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,” kata Samsuddin Rala.

Selain itu, kata Samsuddin Rala, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

“Jadi, menurut aturan itu, pemasangan plang proyek itu merupakan keharusan. Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai hasil pantauan, terlihat para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung pengamanan serta alat  kesehatan, karena seharusnya pekerja memakai helm, rumpi serta masker untuk mencegah tertularnya penyakit covid 19. Sampai berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa dikonfirmasi. (Muhammad Rusli/Azka)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *