Takalar (SulSel) – Javanewsonline.co.id | Rencana Pemkab Takalar melalui Kepala Bidang Asset Daerah H Yusuf mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan ke Polres Takalar (Tahir Nompo) atas penyerobotan atau penutupan lahan SDN 153 Bontonompo Kelurahan Canrego Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.
Rencana akan melaporkan Tahir Nompo, diungkapkan H Yusuf saat dikonfirmasi diruang kerjanya (12/2/2021), terkait penutupan SDN 153 Bontonompo.
Terkait statemen H Yusuf tersebut, ditanggapi dingin oleh Tahir Nompo selaku ahli waris dari Karesunggu Daeng Sugi selaku pemilik lahan. Menurutnya, dia siap menghadapi laporan dari Pemda Takalar melalui Kabid Asset H Yusuf dan mengatakan, lebih cepat lebih baik.
“Saya siap menghadapi laporan Pemerintah daerah (Pemda) Takalar, seperti yang dikatakan Kabid Asset H Yusuf di media ini, dengan mengatakan akan segera melaporkan penyerobotan atau penutupan SDN 153 Bontonompo. kami siap hadapi itu lebih cepat lebih baik,” katanya.
Tahir Nompo menambahkan, agar saling terbuka mengungkap siapa pemilik lahan tersebut sebenarnya ? Pemda takalar atau ia selaku ahli waris. “Kalau memang Pemda Takalar memiliki bukti Sertifikat, tunjukkan sertifikatnya seperti apa, Hak Milik, Hak Guna atau hanya Hak Pakai, dan itu Sertifikat tahun berapa terbit dan pakai alas Hak apa dan warkanya bagaimana, jangan sampai pihak pengukur hanya datang patok dan lansung laporkan keatasan, tanpa mencari tau siapa pemilik lahan sebenarnya, yang tertera didalam rincik. Jadi, kalau Pemda mau melapor, silahkan saja, lebih cepat lebih baik,” ungkap Daeng Nompo, dikediamannya pada Senin (22/2/21).
Sementara itu, Kepala bagian hukum Kabupaten Takalar, Agussalim, yang juga pengacara pemerintah, siap mendampingi jika dibutuhkan. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar melaporkan Tahir Nompo selaku penyerobot dan penutup lahan SDN 153 Bontonompo ke Polres Takalar.
Agussalim menambahkan, terkait bukti sertifikat yang dimiliki Pemda Takalar adalah Sertifikat Hak pakai Indonesia (HPI). Hak pakai itu tidak ada batasnya, serta sesuai aturan hukum. “Mekanisme penerbitan sertifikat harus pakai alas hak secara tertulis semacam hibah dan sebagainya, yang diketahui pemerintah setempat,” ungkap Agussalim saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (22/2/21).
Sementara itu, Ketua DPD LSM Pemerhari Masalah Ham, Narkotika, Tindak Kriminal Dan KKN (PEMANTIK) Kabupaten Takalar, Rahman Suandi sangat menyayangkan, masih adanya sekolah yang ditutup oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Ia juga menyoroti terkait pendataan asset daerah Kabupaten Takalar, kenapa Kepala bidang Asset tidak melakukan tindakan hukum apabila ada Asset negara yang dikuasai oleh oknum yang mengatas namakan miliknya.
Selaku Ketua DPD LSM PEMANTIK Kabupaten Takalar, ia menyoroti kinerja Kepala Bidang Asset Takalar, sebab lemah dalam menangani pendataan Asset Negara. Bagaimana tidak, banyak Asset daerah milik Pemerintah (Pemda) Takalar dikuasai masyarakat, salah satu contoh penutupan SDN 153 Inpres Bontonompo, Tahir nompo, menutup sekolah tersebut karena dia merasa lahan diatas sekolah adalah miliknya, dengan bukti yang ia miliki.
Sedangkan Pemkab Takalar sudah mengklaim bahwa SDN 153 Inpres Bontonompo sudah bersertifikat atas nama Pemda. Menurutnya, ini sangat lucu, kenapa pemerintah kabupaten Takalar sudah memiliki bukti sertifikat, tapi tidak mengambil tindakan hukum dan tidak tegas menertibkan Asset negara yang dikuasai masyarakat.
Rahman Suandi menanyakan terkait penertiban Sertifikat lahan SDN 153 Inpres Bontonompo oleh Pemda Takalar, pakai alas hak apa?, karena sesuai undang-undang pertanahan, setiap penertiban sertifikat, harus pakai alas hak dari ahli waris lahan dan diketahui oleh saksi-saksi serta pemerintah setempat. “Karena itu, acuan pengukuran pihak pertanahan untuk menertibkan sertifikat, apabila alas hak itu tidak bisa terpenuhi dan tidak bisa dibuktikan, maka kami menduga ada mafia tanah dalam persoalan ini,” ucapnya.
Menurutnya, kasus SDN 153 Inpres Bontonompo, sudah menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM), karena masyarakat disana merasa anak-anaknya punya hak untuk menuntut ilmu disekolah tersebut, sedangkan Tahir Nompo juga mempertahankan lahan tersebut, karena dia merasa punya hak atas lahannya itu. “Kami meminta, agar kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan bijak,” harap Rahman Suandi Guling, saat dimintai tanggapannya di Warkop Pojok, pada Senin (22/2/21). (Muhammad Rusli/Azka)