JAKARTA — Javanewsonline.co.id | Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) mengecam keras aksi teror yang menimpa wartawan Syahbudin Padank, pengurus SWI Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Rumah dan mobil milik Syahbudin dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) di Desa Sikalondang, Dusun Lae Mbetar, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, pada Jumat dini hari (17/10/2025).

Peristiwa itu menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Plt. Ketua Umum SWI, Herry Budiman, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Ia mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus itu hingga ke dalangnya.

“Itu tindakan keji dan biadab terhadap kebebasan pers. Polisi harus mengusut tuntas, tidak hanya menangkap pelaku lapangan tetapi juga mengungkap siapa dalang di balik teror ini,” kata Herry Budiman dalam keterangan tertulis SWI, Sabtu malam (18/10/2025).

Menurut Herry, aksi teror itu tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. “Anak dan istri korban mengalami ketakutan luar biasa. Kekerasan semacam ini tidak boleh dibiarkan, karena mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. “Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, silakan ajukan hak jawab atau koreksi. Jika perlu, laporkan ke Dewan Pers. Jangan menggunakan cara teror atau intimidasi,” tegas Herry.

Senada dengan itu, Ketua SWI Subulussalam, Suhendri Solin, menyebut serangan terhadap Syahbudin bukan hanya serangan terhadap individu wartawan, tetapi terhadap kebebasan pers di Aceh. “Ini bukan hanya serangan terhadap anggota kami, tapi juga terhadap seluruh wartawan di Aceh. Kapolres Subulussalam harus segera menangkap pelaku. SWI akan mengawal proses hukumnya,” ujarnya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, Syahbudin menegaskan bahwa insiden tersebut terkait erat dengan profesinya sebagai wartawan. Ia meminta agar aparat tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal pengrusakan, tetapi juga menegakkannya sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SWI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum memastikan perlindungan bagi seluruh jurnalis di Indonesia. (*)