Lamongan – Javanewsonline.co.id – .Dinas pendidikan kabupaten Lamongan ternyata selama ini masih banyak praktik pungli(pungutan liar). Meskipun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 (diputuskan pada 27 Mei 2025). menegaskan bahwa negara (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) wajib menjamin program wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP atau sederajat) tanpa memungut biaya.
Ternyata Hal tersebut di duga masih tetap tak di indahkan oleh salah satu lembaga SMP N 1 Kembangbahu,yang mana di ketahui dari beberapa siswa maupun siswi lembaga tersebut mengungkap mereka saat masuk pendaftaran harus membayar seragam dan juga biaya tafid.
Menurut keterangan siswa siswi lembaga tersebut untuk tafid harus bayar perbulan Rp 50 ribu,sementara seragam bagi perempuan sebesar kurang dari Rp 1 juta.
Terkait temuan tersebut,kepala sekolah saat di konfirmasi beberapa Minggu lalu. Mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya sudah ada semenjak kepala sekolah lama dan dirinya hanya meneruskan.
“Begini mas program ini kan sebenarnya sudah ada sejak kepala sekolah lama pak nunggal bahkan pak yakson,saya hanya meneruskan,kata kepala sekolah saat di konfirmasi di lembaga tersebut.
Di singgung terkait adanya keputusan MK terkait sekolah gratis, kepala sekolah mengelak bahkan menyatakan jika program tersebut permintaan paguyuban wali murid hingga pembayaran juga pihak paguyuban yang mengaturnya bukan lembaga.
“Ini yang mengelola kan paguyuban bukan kita mas,untuk pembayaran juga bukan ke lembaga,”elak kepala sekolah mengungkapkan.
Di sisi lain,saat di konfirmasi salah satu anak didik menyatakan untuk pembayaran di lakukan pada salah satu TU pada sekolah tersebut dan keterangan kepala sekolah seakan bertentangan untuk tidak melibatkan sekolah dalam hal pungutan tersebut.
“Saya kelas 9 mas,biasanya kalo bayar di TU bukusnul,”terang murid kelas 9 saat di konfirmasi tempat pembayaran tafid.
Perlu di ketahui,menurut keterangan kepala sekolah,jumlah murid pada lembaga tersebut berjumlah 500 lebih yang saat ini di duga tiap bulan harus membayar Rp 50 juga adanya seragam bagi siswi yang harus di bayar kurang dari Rp 1juta.
Dari adanya temuan duga’an ini,pihak terkait terutama pihak dinas pendidikan kabupaten Lamongan agar segera mengambil tindakan tegas terkait duga’an pungutan liar yang melawan keputusan MK terkait sekolah gratis.(Dev)

