BLITAR -Javanewsonline.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmen dan dedikasi tingginya dalam mengawal serta memperjuangkan hak-hak masyarakat daerah. Hal ini dibuktikan melalui digelarnya agenda hearing (dengar pendapat) terbuka guna menampung aspirasi warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Law Office RH & Partners. Pertemuan penting ini membahas dinamika permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan cengkeh Branggah Banaran/Senggrong.
Suasana audiensi berlangsung dengan sangat hangat, kondusif, dan penuh rasa kekeluargaan. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, S.Sos., yang didampingi oleh Wakil Ketua serta jajaran anggota Komisi III lainnya. Kehadiran jajaran pimpinan dan anggota dewan ini menegaskan keseriusan pihak legislatif dalam mendengarkan setiap keluhan serta permohonan tindak lanjut atas isu HGU perkebunan yang menjadi perhatian utama warga setempat.
Sikap responsif dan keterbukaan yang ditunjukkan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Blitar patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari publik. Langkah cepat dalam menerima audiensi warga menjadi bukti nyata bahwa para wakil rakyat di Kabupaten Blitar benar-benar hadir untuk memberikan ruang dialog yang aman, adil, dan transparan bagi masyarakat yang membutuhkan kejelasan hukum.
Melalui pelaksanaan hearing ini, DPRD Kabupaten Blitar terbukti mampu menjalankan fungsi penyerapan aspirasi dan pengawasan secara optimal dan profesional. Komisi III tidak hanya mendengarkan secara pasif, tetapi juga memahami akar permasalahan yang disampaikan oleh perwakilan warga dan kuasa hukumnya. Pendekatan humanis ini membawa angin segar dan memberikan rasa tenang bagi masyarakat Desa Sidorejo.
Sebagai tindak lanjut yang positif, DPRD Kabupaten Blitar berkomitmen untuk mendorong koordinasi yang erat dan efektif bersama instansi-instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dilakukan demi memastikan adanya langkah penyelesaian yang jelas, adil, transparan, serta sepenuhnya berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Upaya proaktif ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berpihak pada keadilan sosial. Sinergi yang baik antara masyarakat, penasihat hukum, dan lembaga legislatif ini diharapkan dapat menjadi contoh teladan bagi daerah lain dalam menyelesaikan konflik pertanahan atau HGU perkebunan secara bijaksana dan bermartabat.
Masyarakat berharap koordinasi yang terjalin antara Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dan pihak-pihak terkait dapat segera melahirkan solusi terbaik yang saling menguntungkan (win-win solution). Langkah nyata dewan ini memberikan optimisme baru bahwa keadilan dan kesejahteraan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, dapat terwujud dengan baik di masa mendatang. (Adv/ida)

