Sungailiat – Javanewsonline.co.id | Satres Narkoba Polres Bangka kembali menangkap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga Narkotika jenis Shabu

Ada pun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Gang Nusantara, lingkungan Parit Pekir Kel Sungailiat Kec Sungailiat Kab Bangka, Rabu (2/3/2022) malam, dengan tersangka Pasutri Hen 33 th dan Sin 26 th.

Kasat ResNarkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi SSos, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan SH SIK MSi menjelaskan kronologis penangkapan tersebut, berawal dari info masyarakat, bahwa di seputaran alamat tersebut, tepatnya disebuah kontrakan yang ditempati pelaku, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah diselidiki, didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat, maka dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar, terhadap pasutri Hen dan Sin, disaksikan oleh RT setempat.

saat penggeledahan, ditemukan di ruang tengah sedang dipegang oleh Sin, lalu di lemparnya kelantai ruang tengah, didalam tisu kering berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil, lalu ditemukan kembali 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar berisi kristal warna putih, diduga narkotika jenis Shabu di dalam kamar Hen yang disimpan didalam bungkusan masker.

Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, bahwa tersangka Pasutri Hen dan Sin ditangkap dirumah kontrakannya di Gang Nusantara Lingkungan Parit Pekir Kel Sungailiat Kec Sungailiat Kab Bangka, saat melakukan transaksi jual beli. Perantara narkotika jenis shabu mendatangi rumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih, diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu (total bruto seluruhnya seberat 13,05 gram).

Selanjutnya ditemukan juga, 2 (dua) lembar tisu bekas warna putih, 1 (satu) bungkusan masker bekas warna coklat ,1 (satu) bal plastik strip bening kecil, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 2 (dua) unit handpone Oppo warna biru, serta 1 (satu) unit mobil Avanza warna silver Nopol BN 1973 TX.

“Kepada masing-masing Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba. (Agus H)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.