Bangka Barat – Java newsonline.co.id | Tim gabungan Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pria berinisial D yang sempat menjadi DPO perampokan bersenjata tajam di rumah milik N (35), bertempat di Pal 2 Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok, pada Senin (04/04/2022).

Diketahui, sebelumnya satu pelaku berinisial R telah berhasil ditangkap polisi didaerah Kampung Keranggan Kecamatan Muntok, saat sedang tidur, pada Kamis (31/03/2022).

Kedua pelaku telah mengambil uang Rp 850 ribu, cincin emas dan kalung emas putih 1,5 gram, dompet berisikan Kartu ATM, SIM dan barang berharga lainnya, serta sebuah hanphone dengan cara menodongkan pistol dan parang kepada pemilik rumah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH SIK MH yang langsung memimpin penangkapan mengatakan, D ditangkap disekitar rumahnya yang berada didaerah Kampung Keranggan Kecamatan Muntok, sedang bersembunyi di semak-semak, Selasa (05/04/2022).

“Ketangkap disekitar rumahnya, ada memang tempat khusus dia tidur, disitu ada obat nyamuknya, kalau kita ke rumahnya bisa kelihatan,” ungkap Kapolres Bangka Barat.

Lebih lanjut, setelah melakukan penangkapan D, polisi juga langsung dibawa ke lokasi barang bukti berdasarkan keterangan D, senjata api mainan yang digunakannya dalam aksi pencurian tersebut dibuang di tong sampah Pantai Batu Rakit dan parangnya dilempar ke laut.

“Kemudian untuk senjata api dibuang di tong sampah pantai, tapi parangnya masih belum ditemukan. Setelah saya periksa memang sepertinya (Senpi) mainan,” terang Kapolres Bangka Barat.

Kapolres membeberkan, D adalah residivis kasus perampokan yang sedang menjalani pembebasan bersyarat. “Residivis perampokan dulu korbannya meninggal. Ini lagi pembebasan bersyarat dari 16 tahun dia keluar di 10 tahun,” terangnya.

Bahkan menurut Kapolres, D ketika buron juga masih sempat melakukan pencurian di rumah anggota TNI yang baru pulang dari Lebanon dan mencuri dompet berisi uang dollar. (Agus H)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.