Takalar –  Javanewsonline.co.id | Jumat,  31 Januari 2025 – Sengketa tanah yang melibatkan Pasar Tala-Tala, Kabupaten Takalar, kembali mencuat setelah ahli waris, Ramli Dg Rurung Yahadang Bin Ma’ju, menegaskan kepemilikan sah atas tanah yang saat ini masih diklaim oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar.

Ramli menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikuasai keluarganya selama bertahun-tahun dan memiliki bukti kepemilikan resmi, termasuk rincian dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ramli mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemda Takalar dalam pengadilan, mengingat Pemda tidak memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Tanah yang ada di Pasar Tala-tala memiliki rincian jelas dan sudah digunakan bertahun-tahun. Pemda Takalar tidak punya bukti kepemilikan, tapi kenapa pengadilan membenarkan klaim mereka?” ujar Ramli.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan, yang diwakili oleh Haji Syamsul Rijal, menegaskan bahwa penggusuran paksa hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan bukan dalam situasi damai seperti saat ini.

Syamsul menambahkan bahwa Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas kepemilikan pribadi dan melarang perampasan tanah tanpa proses hukum yang sah. “Pemda Takalar harus menunjukkan bukti sah kepemilikan tanah ini, atau tindakan penggusuran ini akan menjadi bentuk kesewenang-wenangan,” ungkapnya.

Data yang dimiliki ahli waris menunjukkan beberapa tanah yang kini diklaim Pemda Takalar, antara lain Nomor Rinci 194dd2 di Pasar Tala-tala, tanah seluas 10 are yang berada di Kantor Desa atas nama Dg Ma’nyu, serta Lompo Cambaya seluas 34 are dan Lompo Tala-tala seluas 10 are atas nama Yahadang Bin Ma’ju.

Ramli menegaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada Pemda Takalar untuk kepentingan pasar.

Namun, karena pasar tersebut kini tidak lagi berfungsi, tanah tersebut seharusnya dikembalikan kepada ahli waris sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah. “Pemda Takalar hanya meminjam tanah ini untuk pasar. Sekarang pasar tidak lagi berfungsi, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris,” tegasnya.

Ramli juga berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menyikapi masalah ini, terutama terkait dugaan adanya mafia tanah yang terlibat dalam sengketa di Kabupaten Takalar. “Kami ingin agar semua pihak melihat praktik mafia tanah yang terjadi di sini,” kata Ramli.

Sengketa tanah ini saat ini sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Takalar, dengan sidang mediasi kedua yang dijadwalkan pada 4 Februari 2025. Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha mencari keterangan dari Pemda Takalar. (Syarifuddin / Ansar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *