Takalar – Javanewsonline.co.id | Perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cakura di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, masih belum menemukan titik terang. Meski sudah tujuh bulan berlalu sejak pemilihan tersebut pada tahun 2022, kejelasan hukum mengenai siapa yang berhak menduduki jabatan Kepala Desa Cakura masih menjadi tanda tanya.
Isu terbaru yang beredar di kalangan masyarakat adalah mengenai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan intervensi yang diajukan oleh Saharuddin SPd MPd. Dikabarkan, putusan tersebut mengabulkan permohonan Saharuddin dan memerintahkan Bupati Takalar untuk mengembalikan posisinya sebagai Kepala Desa Cakura.
Merespons isu yang kian hangat diperbincangkan, salah satu warga, Rusli Daeng Bani, mendatangi Kantor Bupati Takalar pada 12 Agustus 2024. Rusli berkunjung ke Bagian Hukum dengan tujuan untuk memperoleh kejelasan terkait status hukum sengketa Pilkades tersebut. Ia mengaku resah dengan ketidakpastian yang telah lama berlangsung.
“Kedatangan saya ke sini hanya untuk mempertanyakan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) PTUN di Mahkamah Agung yang digugat oleh Saharuddin, terkait sengketa Pilkades Desa Cakura karena sampai sekarang belum ada kejelasan hukumnya,” ungkap Rusli Daeng Bani kepada media.
Rusli juga menambahkan bahwa kabar kemenangan Saharuddin sudah menyebar luas. Bahkan, menurutnya, seorang Kepala Dusun di Desa Cakura sudah mengumumkan di masjid bahwa putusan PK PTUN MA memenangkan Saharuddin dan bahwa ia akan segera dilantik kembali sebagai Kepala Desa.
Menanggapi hal ini, Bungawati, seorang pejabat dari Bagian Hukum Kabupaten Takalar, memberikan tanggapan singkat. “Terkait perkara sengketa Pilkades Cakura, kami hanya menerima pemberitahuan diterimanya gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung,” ujar Bungawati.
Sementara itu, jabatan Kepala Desa yang sebelumnya diduduki oleh Saharuddin telah diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) setelah Saharuddin dinonaktifkan. Namun, rekomendasi dari Bupati terkait pengangkatan Plt tersebut ikut gugur.
Pertanyaan yang muncul kini adalah apakah Penjabat (Pj) Bupati Takalar yang baru akan kembali memberikan rekomendasi jika Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan yang mengharuskan Saharuddin diangkat
kembali?
Masyarakat Cakura kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait sengketa Pilkades ini. Harapan besar agar kejelasan hukum segera diperoleh untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini. (M Rusli)