Jayapura —Javanesonline.co.id | Sengketa manajemen yang melibatkan Yayasan Bahteraku dan PT Bahasa Teknologi Solution (BTS) diduga berdampak pada keberlanjutan program pelayanan sosial, termasuk kegiatan penerjemahan Alkitab ke dalam bahasa suku di Papua.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Festus Ngoranmele, mengatakan pihaknya telah menerima laporan serta mempelajari kronologi persoalan yang disampaikan sejumlah pihak terkait dugaan masalah ketenagakerjaan dan tata kelola organisasi.
Menurut Festus, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, di antaranya dugaan perubahan posisi kerja tanpa komunikasi yang memadai serta proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut tidak melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Seharusnya ada tahapan yang ditempuh, mulai dari proses bipartit, tripartit, hingga mekanisme pengadilan hubungan industrial sebelum PHK dilakukan,” ujar Festus dalam keterangannya di Jayapura.
LBH Papua juga menyoroti alasan efisiensi yang digunakan perusahaan dalam melakukan PHK. Menurut mereka, alasan tersebut perlu dikaji kembali apabila pekerja yang diberhentikan kemudian digantikan oleh tenaga kerja baru.
Selain itu, lembaga tersebut mempertanyakan transparansi organisasi, termasuk dugaan pemindahan dana dalam jumlah besar yang disebut terjadi tanpa evaluasi terbuka di internal lembaga.
Terkait surat somasi yang dilayangkan kepada salah satu pihak, LBH Papua menilai dokumen tersebut perlu ditelaah kembali dari sisi hukum, termasuk permintaan pengembalian aset yang dinilai belum memiliki dasar yang jelas.
“Kami mendorong penyelesaian secara persuasif dan terbuka tanpa saling menyalahkan, agar program pelayanan sosial dan penerjemahan keagamaan yang sedang berjalan tidak terganggu,” kata Festus.
Sebelumnya, Godlief W. Baransano selaku pembina Yayasan Bahteraku bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur Wilayah Papua PT BTS dan pendiri yayasan, mendatangi kantor LBH Papua pada 12 Februari 2026 untuk meminta pendampingan hukum.
Mereka melaporkan dugaan persoalan tata kelola organisasi, transparansi keuangan, perubahan struktur kepengurusan, serta PHK sepihak di lingkungan Yayasan Bahteraku.
LBH Papua menyatakan akan menelaah dokumen dan keterangan yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Para pelapor berharap proses penyelesaian dapat berjalan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus menjaga keberlanjutan program pelayanan sosial dan keagamaan yang dijalankan yayasan tersebut. (PAM)

