Sambas — Sengketa lahan antara warga Desa Sabung, Kecamatan Subah, dengan PT Mitra Inti Sejati Plantation (PT MISP) menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat. Kasus ini sekaligus menempatkan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Perkebunan (TKP3) Kabupaten Sambas di bawah sorotan publik.

Sejumlah warga, yakni Sugeng, Gandung, Subiono, Hariono, Heru, dan Matius Amat, mengklaim lahan yang selama ini mereka kuasai dan usahakan secara turun-temurun diklaim sepihak oleh PT MISP sebagai kebun inti perusahaan. Padahal, lahan tersebut diduga berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit itu.
Persoalan kian kompleks setelah munculnya Berita Acara Penyerahan Kebun Plasma Masyarakat Nomor 001/BA/MISP–PLASMA/IX/2025 yang ditandatangani pihak PT MISP bersama Penjabat Kepala Desa Sabung serta diketahui oleh Camat Subah. Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola perizinan dan kepatuhan hukum perusahaan.
Mewakili warga, Uray Bima Syapriadi menegaskan bahwa PT MISP harus menghentikan seluruh aktivitas yang dilakukan di luar kewenangannya sebagai badan usaha perkebunan.
“PT MISP adalah perusahaan yang wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan. Tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap lahan masyarakat, terlebih jika berada di luar HGU,” ujar Bima, Rabu (24/12/2025).
Senada dengan itu, Uray Guntur Saputra mendesak TKP3 Kabupaten Sambas agar menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional. Menurutnya, sengketa ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa antara perusahaan dan warga.
“Ini bukan sekadar konflik horizontal, tetapi indikasi kuat adanya persoalan serius dalam aspek legal formal perizinan perkebunan,” kata Guntur.
Ia menambahkan, sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kejelasan dan kepatuhan perizinan perusahaan perkebunan, serta menyampaikannya secara transparan kepada publik.
Sementara itu, Rizal Farizal menilai sengketa lahan ini menjadi ujian nyata keberanian negara dalam melindungi hak masyarakat dari klaim korporasi yang diduga melampaui batas hukum.
“Sengketa ini menguji keberpihakan pemerintah daerah, sekaligus menguji sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah tegas pemerintah daerah dan TKP3 Kabupaten Sambas untuk menyelesaikan sengketa secara adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran hukum demi menjaga keadilan sosial di wilayah perkebunan. (Tim)

