Sambas — Javanewsonline.co.id | Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sambas atas komitmen dan upaya serius dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer paruh waktu.

Figo mengatakan, melalui komunikasi dan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), usulan pengangkatan ribuan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya dapat diterima.

“Meski sempat mengalami keterlambatan dan berada di luar tahapan waktu, berkat keseriusan pemerintah daerah, akhirnya terbit Surat Kementerian PANRB Nomor 16955/B.MP.01.01/SD/D/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” kata Figo, Senin (15/12/2025).

Dengan terbitnya surat tersebut, tenaga non-ASN di Kabupaten Sambas kini dapat diakomodasi untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

Menurut Figo, kepastian ini menjadi kabar baik setelah sebelumnya isu PPPK Paruh Waktu sempat menjadi perhatian publik akibat keterlambatan pengusulan yang menimbulkan ketidakjelasan status tenaga honorer.

“Berbagai kekecewaan dan tudingan sempat muncul. Namun, dengan adanya surat dari Kementerian PANRB, seluruh kekhawatiran tersebut kini terjawab,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sambas, Sekretaris Daerah, BKPSDM, BPKAD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penataan status tenaga honorer.

Figo mengakui, dengan jumlah tenaga honorer yang besar, kondisi transfer ke daerah yang menurun, serta kebijakan efisiensi anggaran, pengambilan keputusan tersebut bukan hal mudah. Namun, pemerintah daerah dan DPRD tetap sepakat mengedepankan kepentingan tenaga honorer.

Sehubungan dengan itu, Figo mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk segera melengkapi dokumen persyaratan, mengingat batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 20 Desember 2025.

Ia juga mengapresiasi Polres Sambas yang tetap membuka layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meski pada hari libur, guna mendukung kelancaran proses administrasi calon PPPK.

Figo menegaskan, pada tahap awal ini pengangkatan PPPK Paruh Waktu bertujuan memastikan status tenaga honorer diakui sebagai ASN melalui pemberian NIP. Sementara itu, kebijakan terkait hak keuangan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Harapannya tidak terjadi penurunan dari hak yang diterima sebelumnya, sembari menunggu kebijakan lanjutan, termasuk peluang pengangkatan penuh waktu atau CPNS,” katanya.

Meski SK dan NIP belum seluruhnya diterbitkan serta pelantikan belum dilaksanakan, Figo menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Ia juga berpesan agar PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Selain menuntut hak, kewajiban juga harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya. (Usman)