Serang – Javanewsonline.co.id | Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat upaya pencegahan korupsi dan menjadikannya sebagai budaya kerja birokrasi. Ia menegaskan, pencegahan korupsi tidak cukup diukur dari capaian nilai, tetapi harus tercermin dalam praktik tata kelola pemerintahan sehari-hari.

Arahan itu disampaikan Deden dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, 2 Februari 2026. Rapat tersebut menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah area pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Banten.
“Kita tidak boleh sekadar puas keluar dari zona merah. Pencegahan korupsi harus benar-benar dijalankan dan menjadi budaya kerja di OPD, dari pimpinan sampai staf,” kata Deden.

Ia menyebutkan, Pemprov Banten menerima surat KPK tertanggal 23 Januari 2026 yang memuat hasil evaluasi area pencegahan korupsi. Hasil tersebut menjadi dasar penyusunan rencana aksi tahun 2026. Deden mengingatkan masih terdapat sejumlah indikator yang nilainya di bawah 80 dan perlu menjadi fokus perbaikan.
Menurut Deden, area yang harus mendapat perhatian serius antara lain pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen aparatur sipil negara, penguatan Sistem Pengendalian Intern, serta optimalisasi pendapatan daerah. Pada pengelolaan aset, ia menilai proses administrasi masih kompleks dan memerlukan kehati-hatian.
“Ada OPD yang memiliki ratusan aset, tapi baru sebagian kecil yang tersertifikasi. Prosesnya memang rigid karena harus menghindari potensi sengketa. Pemerintah harus memberi pelayanan, bukan mengambil hak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan rapat koordinasi bertujuan menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK. Berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), Provinsi Banten meraih nilai 89 dan berada di peringkat kedelapan nasional.
Dari delapan area penilaian, kata Nina, terdapat lima area prioritas yang harus ditindaklanjuti pada 2026, yakni manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan sistem pengendalian intern, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Ia menambahkan, nilai Survei Penilaian Integritas meningkat dari 71 menjadi 73, namun masih berada di zona kuning. “OPD diminta segera menindaklanjuti rekomendasi KPK tanpa menunggu waktu, termasuk menyiapkan pelaporan, pemutakhiran data, dan rencana aksi yang konkret,” kata Nina. (Eman)

