Serang – Javanewsonline.co.id | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan jalan sekitar Pasar Ciherang, Desa/Kecamatan Cikande, Kamis (24/4/2025). Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sebanyak 35 lapak dibongkar petugas secara manual menggunakan alat seperti linggis dan palu besar. Pembongkaran dimulai pukul 10.00 WIB dan menyasar area Kampung Taman Sari serta Bojong Neros yang berada di sekitar Situ Ciherang. Lapak-lapak yang berdiri di atas bahu jalan dinilai mengganggu akses kendaraan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengatakan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan peringatan dan surat teguran kepada para pedagang. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Sudah diberikan waktu untuk membongkar secara mandiri, tetapi masih berjualan. Karena itu, kami terpaksa menertibkan. Ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat,” ujar Ajat saat ditemui di lokasi penertiban.

Langkah tegas ini, menurut Ajat, bukan yang pertama dilakukan. Penertiban serupa telah dilakukan sebelumnya, namun para pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama.

Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi penegakan Perda. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar utama Satpol PP dalam bertindak.

“Kami sudah melalui tahapan imbauan, teguran pertama hingga ketiga, serta memberikan kesempatan untuk menertibkan mandiri. Tapi karena tidak juga dipatuhi, Satpol PP melakukan tindakan langsung,” kata Yagi.

Ia menambahkan, dalam penertiban kali ini, material lapak yang dibongkar langsung diangkut agar tidak dapat digunakan kembali.

“Ini penertiban kedua. Kali ini materialnya kami bawa agar tidak ada lagi yang berjualan di tempat yang melanggar,” ujarnya.

Penertiban ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta personel Denpom III/4 Serang. Camat Cikande, Moch Agus, turut hadir mengawasi jalannya kegiatan.

Salah seorang pedagang, Udin (50), menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah. Ia berharap Satpol PP rutin melakukan patroli untuk mencegah kembalinya PKL ke lokasi tersebut.

“Kalau siang dibongkar, malamnya pedagang bisa kembali. Biasanya mulai subuh sudah ramai lagi,” kata Udin.

Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. (Adpim/Red)