Kragilan, Javanewsonline.co.id | Senin 13 Mei 2024 – Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan aksi pembongkaran terhadap lima bangunan liar di Jalan Serang-Jakarta, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar ketentuan dalam tiga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.

Menurut Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibun Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, pembongkaran ini merupakan tindakan kedua setelah sebelumnya telah dilakukan upaya serupa. “Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pembongkaran,” ujar Yagi.
Bangunan liar yang dibongkar meliputi tempat tambal ban, warung kopi, warung remang-remang, dan warung makan. Pembongkaran dilakukan menggunakan alat manual seperti linggis dan palu besar.

Yagi juga menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah serta karena lokasi tersebut merupakan jalur menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang. “Kami Satpol PP menindaklanjuti dari laporan masyarakat tersebut berdasarkan dengan tupoksi yaitu melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang ada di Desa Cisait,” katanya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Satpol PP telah memberikan waktu selama 10 hari kerja kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan liar tersebut sesuai prosedur. Namun, pemilik bangunan tidak menggubrisnya. “Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan masih berdiri, maka kami Satpol PP membongkar paksa,” tegas Yagi.
Pasca pembongkaran, Yagi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Dia menegaskan bahwa jika masih ada upaya mendirikan kembali bangunan liar, pihaknya tidak akan memberikan surat peringatan lagi dan akan langsung melakukan pembongkaran.
Selain melakukan pembongkaran, Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapaknya di bahu jalan, khususnya di Pasar Cikande. Yagi mengakui bahwa banyaknya lapak pedagang tersebut mengganggu pengguna jalan, namun hingga saat ini belum dilakukan tindakan pembongkaran terhadap lapak-lapak tersebut. (*)

