Bandung – Javanewsonline.co.id | Setelah dipersidangan sebelumnya JPU menghadirkan saksi ahli, kini giliran Kuasa hukum H. Iryanto menghadirkan Ahli Hukum Pidana Chairul Huda hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, di Pengadilan Negeri kelas IA Bandung, Jumat (26/02/21).

Saat ditemui, setelah memberikan keterangan ahli didepan ruang sidang I, dirinya menyatakan bahwa ada aktor intelektual di balik kasus ini.

“Melihat dari fakta persidangan yang ada selama ini, melalui proses pemeriksaan saksi-saksi, terlihat sekali bahwa ada aktor intelektual di balik kasus ini. Seorang tahanan bisa keluar dari tahanan untuk memberi suap itu adalah hal yang tidak mungkin dilakukan orang biasa, yang tidak memiliki kewenangan membebaskan tahanan. Pasti ada perintah untuk mengeluarkan tahanan tersebut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UMJ tersebut kepada awak media.

Ia mengatakan, tindak pidana suap yang dilakukan, dengan terlebih dahulu mensetting seseorang untuk memberi suap, namanya jebakan dan tidak diperbolehkan. Kalaupun itu operasi tangkap tangan ya harus ada pemberi dan penerima sebagai tersangka,” tambah Chairul.

Chairul juga mengatakan, tindak pidana suap itu terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima, dalam hal melakukan perbuatan dengan maksud memuluskan keinginan pemberi dengan wewenang yang dimilki penerima.

“Tapi jika di setting, ya berarti ada sesuatu yang mendorong pemberi melakukan suap. Ini namanya jebakan dan jebakan ini tidak dikenal dan diperbolehkan dalam kasus suap,” jelas Chairul.

Menurutnya, kalau sudah begitu, aparat dinilai tidak profesional, artinya ada oknum yang dengan kuasanya ingin melakukan sebuah penindakan dengan melakukan tangkap tangan. Kalau memang sudah tahu si penerima meminta uang dan itu merupakan tindak pidana, kenapa harus pakai OTT segala ?. Ya tangkap saja langsung.

“Dari hasil delik aduan pelapor yang merasa dirugikan, saya dengar juga masalah ini sudah ditangani oleh Bid Propam Polda Jabar, berarti memang ada kesalahan prosedur walaupun belum ada putusan,” tutup Chairul. Kuasa hukum Iryanto yang ditangani oleh Dinalara Butar-Butar dkk, dari LBH Bara JP juga sangat kesal melihat kasus yang seakan-akan di dramatisir seperti ini.

Terlebih terdakwa juga masih ASN dan belum ada putusan pengadilan. “Kok gajinya sampai saat ini tidak diberikan, ada apa ini ?, kedepan, kami akan lakukan tindakan hukum yang telah merugikan atau menghilangkan hak klien kami,” pungkasnya. (sutan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.