Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pada Sabtu (26/3/2022), secara resmi menerapkan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap dua secara nasional, termasuk di Polda Kalimantan Tengah.

Penerapan secara resmi ini di launching langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi dan dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri, serta diikuti oleh Polda di seluruh Indonesia.

Sementara itu, di Polda Kalteng kegiatan dihadiri oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi, didampingi Wakapolda dan pejabat utama Polda Kalteng dan dihadiri pula secara virtual oleh Forkopimda Kalteng, bertempat di Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Sabtu (26/3/22) siang.

Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan bahwa inovasi ini dibuat untuk memenuhi keinginan masyarakat, khususnya bidang pelayanan yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalteng.

“Dilaunchingnya E-TLE ini adalah upaya untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan dan kelancaran, serta menekan angka kecelakaan di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Kapolda Kalteng, untuk proses penegakkan hukum melalui E-TLE ini dapat berjalan dengan maksimal, sehingga pengguna jalan bisa lebih patuh dan angka pelanggarannya bisa turun.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Wadirlantas AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menambahkan, bahwa penerapan mekanisme kerja dari E-TLE tersebut ialah, perangkat secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke petugas operator.

Kemudian, dari hasil pelanggaran tersebut, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dengan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaran. Dalam hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu tertib dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

“Di Kota Palangka Raya E-TLE terpasang di traffic light Jalan Tjilik Riwut Km 1, tepatnya di depan Gereja Katedral dan mulai hari ini telah dioperasionalkan, sehingga hal ini juga dapat mendorong masyarakat agar selalu tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan,” tandasnya. (sp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *