Sukabumi – Javanewsonline.co.id | Pada Senin 23 November 2020, diruang sidang utama gedung DPRD berhasil mensahkan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Rapat Paripurna menetapkan APBD Kabupaten Sukabumi sebesar 3,6 Triliun. Menurut Ketua DPRD Yudha Sukmagara, kesepakatan APBD tahun anggaran 2021 telah ditandatangani. Hanya saja, ujar Yudha, ada perubahan anggaran di tahun 2021 yang menurun menjadi sekitar 3,6 Triliun, dibandingkan tahun 2020 lalu anggaran mencapai sekitar 4,3 Triliun.
Masih menurut yudha, hal ini disebabkan karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun, karena efek wabah Covid-19. “Memang pendapatan PAD kita menurun dan hal itu telah dibahas dan di tetapkan anggaran kita hanya sampai di 3,6 Triliun,” jelasnya. Dengan anggaran menurun, pembangunan harus tepat sasaran.
Kami pun menegaskan kepada pemerintah daerah agar bisa menyerap anggaran secara baik. Recovery Covid-19 juga menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Yudha berharap kepada Pemda agar anggaran di tahun 2021 menekankan penanganan pada Covid-19. “Kami minta kepada Pemda untuk konsentrasi anggaran di recovery Covid-19, karena memang itu menjadi hal yang penting di tahun 2021. APBD ini sesuai dengan penanganan dampak pandemi Corona,” tandasnya. (Yp)