Blitar – Javanewsonline.co.id | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar disiarkan  live streaming melalui YouTube Diskominfo Kabupaten Blitar, pada Rabu (6/4/2022) malam dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran implentasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati tahun 2021.

Turut hadir Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wakil Bupati dan seluruh Kepala OPD Kabupaten Blitar.

Pada kesempatan itu, Bupati Blitar Hj Rini Syarifah melaporkan uraian dan capaian penjabaran program kerja kepada legeslatif.

Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar menyampaikan, LKPJ tahun 2021 adalah tahun pertama dalam kerangka rencana anggaran RPJMD 2021-2026, sekaligus penjabaran pelaksanaan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2021-2024, penjabaran kinerja konstitusional ini wajib disampaikan.

Untuk mewujudkan prioritas pembangunan di Kabupaten Blitar,  serta mendukung prioritas Nasional dan Provinsi Jawa Timur, penerapan Standart Pelayanan Minimal (SPM) diprioritaskan pada penanganan Covid 19.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Blitar telah merefocusing dengan melakukan perubahan penjabaran APBD 2021 sebanyak 7 kali, diantaranya perubahan pertama SK Bupati No 5 tahun 2021 menjalankan amanat Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid 19 dan penerapan PPKM Mikro.

Perubahan kedua dengan Perbup No 5 tahun 2021 Penyesuaian DAK, DBHCHT, BKK dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan menggeser anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) dari Rp 5 M menjadi Rp.4,1 M.

Begitu pula pada perubahan lainnya tetap berpedoman atas penerbitan SK dan Perbup. Selain itu, pada perubahan yang ke enam dengan SK Bupati No 29 tahun 2021. Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, terjadi pergeseran BTT dari Rp 4,1 M menjadi Rp 2,3 M.

Dan perubahan terakhir yang ke tujuh dengan SK Bupati No 31 tahun 2021 terjadi penggeseran BTT dari Rp 2,3 M menjadi Rp 1,8 M. Dan pada tahun 2020 dengan SK No 88 tahun 2020, sehingga dilakukan perubahan APBD TA 2021 melalui Perda No 3 tahun 2021 dan Perbup No 61 tahun 2021.

“Pasca penetapan Perda tersebut, telah dilakukan satu kali perubahan penjabaran APBD dengan Perbub No 74 th 2021. Hal ini dilakukan untuk penyesuaian BKP keuangan Provinsi, seperti pengelolaan dana BOS SD, SMP, untuk penambahan iuran Jaminan Kesehatan dengan menggeser anggaran BTT dari Rp 15 M turun menjadi Rp 11 M.

Sebelum acara Rapat Paripurna tersebut ditutup,Bupati Blitar juga menyerahkan buku memori LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto. (Edi)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.