Tapung – Javanewsonline.co.id | Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi sekira 2 tahun lalu, tepatnya  pada tanggal 21 November 2020.

Pelaku yang diamankan aparat kepolisian berasal dari Kabupaten Kampar, yaitu AS (18), warga Desa Pelambaian Kecamatan Tapung dan TS (19), warga Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung.

Kronologis kejadiannya, pada Sabtu 21 November 2020, sekira pukul 22.00 WIB, korban menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6183 OF dari Desa Alamanda menuju ke Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Ditengah perjalanan, korban dipepet oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan temannya langsung memukul korban dibagian kepala belakang, serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Kemudian korban berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, sampai di rumahnya korban tidak sadarkan diri, hingga dirawat di RS Pekanbaru. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Sementara, pengungkapan kasus ini, pada Jumat 22 April 2022 sekira pukul 09.30 WIB. Personel Unit Reskrim Tapung mendapat informasi dari pihak keluarga Rijal (korban), bahwa pelaku penganiayaan terhadap dirinya di tahun 2020 adalah orang dekat dan kenal dengan korban.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH, kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban dan mendapati korban dalam keadaan terbaring dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

Kemudian orang tua korban berupaya menyebutkan nama dari teman-temannya, lalu korban menganggukan kepala saat disebutkan nama seseorang berinisial AS.

Berdasarkan informasi yang didapat, personel Opsnal mendatangi rumah AS di Jalur 3 Desa Pelambaian Kecamatan Tapung. Saat diinterogasi AS mengatakan bahwa ia diajak oleh TS untuk memberi pelajaran kepada korban dan yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah TS.

Kemudian, sekira pukul 14.30 Wib, personel mengetahui keberadaan TS di kebun Kelapa Sawit Desa Kirang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Saat di interogasi TS mengakui semua perbuatannya kepada korban, karena wanita yang disukainya yakni SR lebih memilih korban ketimbang dirinya.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH, saat dikonfirmasi, Minggu (24/04), membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan berat tersebut.

Adapun barang bukti terkait kasus tersebut, kata Kapolsek, berupa Sepeda motor Supra X 125 tanpa Nopol dan Visum At Revertum/rekam medik dari RS Hermina Pekanbaru. “Kini kedua pelaku penganiayaan berat tersebut telah diamankan di Mapolsek Tapung, untuk di proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek. (Rahman)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *