Sebatik (Kaltara) – Javanewonline.co.id | Jumat (6/1) sekira pukul 17.00, Kapolsek Sebatik Timur mendapat informasi akan ada penyelundupan dari Tawau Malaysia.

Kemudian Kapolsek Sebatik Timur beserta Personil Polsek Sebatik Timur segera turun dan melakukan penyelidikan di Perairan Ambalat. Pada pukul 19.00.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Sebatik Timur melihat 1 (satu) buah speed boat yang mencurigakan melintasi perairan Sebatik.

Saat dilakukan pengejaran, Tim melakukan tembakan peringatan, karena speed tersebut tidak mau berhenti.

Setelah beberapa letusan tembakan akhirnya speed tersebut berhenti. Saat tim melakukan pemeriksaan kedalam speed ditemukan puluhan karung yang berisi daging dan sosis.

Kemudian speed boat tersebut digiring ke pelabuhan untuk diamankan. Selang 30 menit kemudian, Tim melihat kembali 1 buah speed boat melintasi perairan Ambalat.

Segera Tim melakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut. Sama halnya dengan speed boat yang pertama, speed boat kedua berhenti setelah diberikan tembakan peringatan.

Adapun setelah dilakukan pengecekan, barang tersebut berisikan puluhan karung yang berisikan daging dan sosis.

Karena cuaca yang tidak mendukung, pukul 22.00 Tim kembali membawa 2 speed boat untuk segera diamankan.

Dari hasil interogasi, speed boat yang pertama, SB Express dinahkodai oleh A (36) dan AL (18).

Dari pengakuannya, barang tersebut diambil di perairan Malaysia dan akan dikirimkan ke Tarakan.

Begitu pula speed boat kedua, SB Dean Express dinahkodai oleh J (22) dan N (26) juga akan dibawa ke Tarakan.

Mereka juga mengaku, barang tersebut diambil dari perairan Malaysia kemudian dibawa ke Tarakan.

Barang bukti tersebut kemudian dibongkar di Polsek Sebatik Timur. Kemudian para juragan dan ABK diamankan di mako Polsek Sebatik Timur.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 106 (seratus enam) karung yang berisikan daging dan sosis.

Pasal yang dipersangkakan pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)(Sahabuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.