Magetan — Javanewsonline.co.id | Polres Magetan melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku yang masih berusia di bawah umur.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di tempat penitipan kendaraan yang berada di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, dan dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa korban sebelumnya memarkir sepeda motornya di lokasi penitipan sebelum beristirahat di rumah.

“Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” ujar Iptu Indra.

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah. Namun, saat kembali keluar sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7,5 juta.

Berdasarkan laporan korban serta keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat diamankan ke Polsek Maospati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.

Ia menegaskan, meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan aturan hukum serta sistem peradilan pidana anak,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. (Ren)