Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Aksi tercela yang dilakukan karyawan perusahaan sawit tidak patut dicontoh, karena mereka kedapatan bermain judi disaat yang lain menikmati waktu istirahatnya setelah seharian bekerja.

Kapolresta Palangka Raya saat dikonfirmasi Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa SIK MH, melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, pada Minggu (10/4/2022) membenarkan hal tersebut.
“Jadi memang benar, kami dari Polsek Rakumpit telah mengamankan para terduga pejudi sebanyak 8 orang berinisial AM (30), MD (23), ES (25), KZ (41), FB (48), DNT (26), RDS (23) dan DDY (26),” ungkapnya.
Kapolsek Rakumpit menjelaskan, bahwa ke-8 orang ini berhasil diamankan ketika mereka sedang asyik bermain judi menggunakan kartu remi, di Mess PT MAPA (Mitra Argo Persada Abadi).
Lebih lanjut, Waryoto menjelaskan, jika pihaknya sekarang kini tengah mendalami kasus yang berhasil diungkap beberapa jam lalu. “Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain, 2 set kartu remi merk Las Vegas dan uang tunai Rp 1.786.000,-,” pungkasnya. (sp)

