Tangsel – Javanewsonline.co.id | Polres Tangerang Selatan singkap kasus curanmor atau pencurian dengan pemberatan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah mengamankan 6 orang tersangka, berikut dengan barang bukti yang telah diamankan.

“Korbannya adalah seorang perempuan berumur 37 tahun,” ujar Zulpan, Senin (21/03), di Bid Humas Polda Metro Jaya.

Lanjut Zulpan, tersangka di tangkap di berbagai tempat, ada yang di wilayah Kampung Baru Kabupaten Pandeglang. Dari ke 6 orang tersangka mempunyai perannya masing-masing, sementara AF (26) adalah sebagai pemetik.

Barang bukti yang dapat kita ambil dari tersangka yaitu 19 unit kendaraan roda dua bermacam-macam merk. Zulpan menghimbau kepada masyarakat, yang merasa kendaraannya dicuri, bisa diambil di Polres Tangerang Selatan dengan membawa surat bukti kepemilikan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana selama 7 tahun. Sementara untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana selama 4 tahun,” pungkasnya. (ardhi)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *