Tangsel – Javanewsonline.co.id | Jajaran Kepolisian Resort Tangerang Selatan berhasil membekuk kawanan sindekat pencurian mobil dengan modus jaringan portitusi online, di kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapoler Tangerang Selatan  AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka suami istri dan 2 rekannya menjebak korban (AF) dengan modus kencan semalam via aplikasi MeChat untuk melakukan hubungan badan di kamar hotel yang sudah disewa oleh kawanan tersebut dikawasan Serpong.

“Ini dilakukan oleh enam orang tersangka, empat orang sudah diamankan. Dua orang suami istri dan dua rekannya,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (24/12/2021).

Lebih lanjut AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sebelum terjadi pihak korban diberikan minuman oleh perempuan tersebut dan tidak berapa lama korban merasa pusing lalu pingsan.Selanjutnya, satu unit kendaraan roda empat merek Avanza beserta handphone milik si korban diambil oleh kelompok pelaku tersebut.

“Tersangka berinisial VP (44) istri dan JS (39) suami selaku eksekutor dan ZS (30), IM (42) sebagai penadah yang berhasil diamankan di Satreskrim Polres Tangsel.Kelompok yang sudah bermain beberapa kali di wilayah Tangsel dapat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP terkait penadahan barbuk dengan kurungan 4 tahun,” tutup AKBP Iman.

Menurut informasi, selain 4 tersangka masih terdapat A (40), E (40) dan A (40) yang menjadi buron dalam kasus penadahan tersebut. (Ardhi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *