Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Tim Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seoarng pria warga Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.

Pria terduga pemilik narkotika jenis sabu tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut, ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022) pagi.

“Pria tersebut yakni berinisial DS (26), yang diamankan oleh petugas dari Ditsamapta Polda Kalteng ketika sedang melaksanakan patroli kamtibmas pada kawasan Jalan Riau Kota Palangka Raya,” ungkap Kompol Asep Deni Kusmaya.

Menurut Kompol Asep, saat diamankan di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka DS dan berhasil  menemukan barang berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu pada Hari Senin (25/4/2022) lalu.

“Tersangka DS diamankan petugas pada pukul 23.00 WIB pada saat itu, dengan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 Gram,” terang Kompol Asep.

Lebih lanjut Kompol Asep menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan, tersangka diamankan petugas Ditsamapta Polda Kalteng ke Mapolresta Palangka Raya guna diserahkan kepada Satresnakoba untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas kini telah diamankan pada ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” jelas Kompol Asep.

Apabila terbukti bersalah, DS terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. (sp)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *