Palangka Raya – Javanewsonline.co.id I Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait libur sekolah untuk satuan pendidikan pada hari raya Idul fitri 1443 Hijriah.

Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Muhammad Aswani mengatakan, penetapan libur akhir puasa dan hari raya Idul fitri berdasarkan tanggal cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi penetapan libur khusus akhir puasa dan hari Raya Idul fitri berdasarkan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, yaitu mulai 29 April 2022 sampai 7 Mei 2022, dan masuk kembali tanggal 9 Mei 2022,” ungkap Aswani.

Disebutkan, penetapan libur akhir puasa dan hari raya Idul fitri mengacu pada surat edaran nomor 420/779/870. Um.Peg/IV/2022 per 13 April 2022.

Muhammad Asnawi mengimbau kepada satuan pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, Negeri atau Swasta agar tidak menambah waktu libur yang telah ditetapkan,” tegas Aswani.

Selain itu, kepada setiap Kepala satuan pendidikan wajib memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah cuti bersama berakhir dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan. (Suparto)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.