Magetan – Javanewsonline.co.id | Kejelian dan kesiapan aparat Polres Magetan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM yang telah membuat resah warga. Satu tersangka dengan inisial Sugiyanto (41) berhasil diamankan, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.

Kapolres Magetan melalui Kasi Humas, Kompol Budi Kuncahyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Bank Jatim melaporkan dugaan kejahatan di salah satu ATM mereka. “Tim kami segera bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kompol Kuncahyo pada Senin (13/5/2024).

Sugiyanto ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Gumulan, Wonoasri. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama satu rekannya di beberapa ATM di Magetan. Modus operandi yang mereka gunakan cukup licik, yakni dengan memasang alat pengait plat besi untuk menahan uang yang keluar dari mesin ATM.

“Tersangka mengakui telah beraksi di beberapa ATM Bank Jatim, di antaranya di sebelah Dinas Pendidikan Desa Ringinagung dan ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari. Dari tindakannya, mereka berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp 3.300.000,” ungkap Kasi Humas.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu rekannya yang masih buron. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM. “Perhatikan kondisi mesin ATM dan waspada terhadap keberadaan benda asing yang dipasang di sekitar mesin ATM. Jika mencurigakan, segera laporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan terdekat,” pesan Kuncahyo.

Dengan kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Magetan dapat terjaga dengan baik. (Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.