BLITAR — Javanewsonline.co.id |mBadan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Minggu (30/8/2026). Rapat strategis ini digelar guna memastikan arah kebijakan anggaran daerah tetap akuntabel dan berkeadilan.
Penyelarasan Arah Kebijakan Anggaran
Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi elemen krusial dalam siklus perencanaan keuangan daerah. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan postur anggaran dengan dinamika kondisi terkini, potensi pendapatan daerah, serta kebutuhan pembangunan yang mendesak.
- Pengawasan Ketat: Memastikan setiap alokasi APBD disusun secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Skala Prioritas: Memprioritaskan program kerja yang menyentuh langsung kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.
- Efektivitas Fungsi: Menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan legislatif agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
“Setiap kebijakan pengelolaan APBD harus dikelola secara optimal guna memberikan manfaat yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar,” tulis laporan resmi Humas DPRD Kabupaten Blitar.
Melalui sinergi antara Banggar DPRD dan TAPD, hasil pembahasan ini diharapkan mampu melahirkan APBD Perubahan 2026 yang tepat sasaran demi mendorong percepatan pembangunan dan kemajuan daerah. (Ida)

