Serang  –  Javanewsonline.co.id | Pemerintah Provinsi Banten melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Virgojanti bersama Kantor Staf Presiden (KSP) menindaklanjuti berbagai permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang-Panimbang. Hal ini disampaikan Virgojanti usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PSN Serang-Panimbang Sesi 2 di Gedung Bina Graha KSP Jakarta, pada Rabu (22/5/2024).

“Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Tenaga Ahli Utama KSP Helson Siagian, untuk mengurai dan menindaklanjuti berbagai permasalahan yang diperkirakan dapat menghambat target penyelesaian pembangunan PSN Tol Serang-Panimbang Sesi 2,” ujar Virgojanti.

Bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lebak, Pandeglang, serta Serang, berbagai permasalahan telah diinventarisir dan dibahas mulai dari wilayah Rangkasbitung, Cileles Kabupaten Lebak, hingga Bojong Kabupaten Pandeglang dengan target penyelesaian pembebasan lahan yang diperkirakan rampung pada bulan Juni 2024.

“Alhamdulillah, berbagai permasalahan dan target penyelesaian pembebasan lahan sudah dikemukakan. Diperkirakan bisa diselesaikan pada bulan Juni,” ucap Virgojanti. “Sehingga pelaksanaan pembangunan konstruksi main road toll-nya dan pembangunan jalan jalur utama juga bisa diselesaikan sesuai dengan target, yaitu pada bulan Desember,” tambahnya.

Untuk mencapai target penyelesaian tepat waktu pembangunan PSN Tol Serang-Panimbang Sesi 2, Pemerintah Provinsi Banten telah memperbaharui Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah melalui Keputusan Gubernur Nomor 161 Tahun 2024. Keputusan ini merujuk pada Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten pada tanggal 17 Mei 2024. Surat tersebut berisi tentang permohonan rekomendasi pembaharuan penetapan lokasi atas sisa bidang untuk pengadaan tanah tambahan yang terkena trase Jalan Tol Serang-Panimbang.

Sebesar 83,35 hektar tanah yang terletak di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami penambahan lokasi baru dan tidak merubah pihak pemiliknya. “Provinsi Banten sendiri sudah memperbaharui Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Ruas Tol Serang-Panimbang. Mudah-mudahan berbagai permasalahan pembangunan PSN ini segera selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Virgojanti.

Dia menutup dengan harapan bahwa pelaksanaan pembangunan ini dapat berjalan lancar sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banten. (Adpim/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.