Karimun  – Javanewsonline.co.id | Pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pulau Babi, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Edy Anwar, menepis isu miring terkait dugaan penambangan di luar titik koordinat dan perizinan yang tidak lengkap. Bantahan tersebut disampaikan Edy Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Karimun, Sabtu (7/2/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Patas Sulaiman Rambe SH, Edy menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan berada dalam koridor hukum dan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

“IPR kami memiliki legalitas lengkap, mulai dari Surat Keputusan IPR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dokumen lingkungan, pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga persetujuan rencana penambangan IPR,” ujar Edy.

Ia membantah keras tudingan yang menyebutkan kegiatan penambangan dilakukan di luar titik koordinat izin. Menurutnya, aparat penegak hukum dari Polres Karimun telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tudingan tersebut tidak terbukti. Kegiatan penambangan kami berada di dalam titik koordinat sesuai izin yang dimiliki,” katanya.

Edy juga meminta seluruh pihak untuk tidak sembarangan melontarkan tuduhan yang berpotensi merugikan dirinya maupun usaha yang dijalankannya. Ia menekankan bahwa kehadiran IPR tersebut turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kami berharap ada pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, agar praktik pertambangan rakyat berjalan sesuai kaidah penambangan yang baik dan benar,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Edy Anwar, Patas Sulaiman Rambe SH, menegaskan bahwa kliennya tidak akan berani menjalankan kegiatan pertambangan tanpa kelengkapan izin.

“Perizinan IPR Edy Anwar lengkap. Kami tidak akan berspekulasi, apalagi melakukan penambangan di luar koordinat izin karena risikonya jelas dan memiliki konsekuensi pidana,” kata Patas.

Ia juga mengimbau pihak-pihak terkait, termasuk media, untuk mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

“Sesuai kode etik jurnalistik, setiap informasi negatif sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan berita liar yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.

Patas menambahkan, penggunaan armada angkut berupa tongkang dalam kegiatan IPR Edy Anwar telah tercantum dalam rencana penambangan dan memperoleh persetujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HR)